Pengaduan dari Masyarakat soal Fintech, AFPI: Ada 2 Fintech yang Dilaporkan
Pengaduan dari Masyarakat soal Fintech, AFPI: Ada 2 Fintech yang Dilaporkan.
Kuseryansyah mengatakan, bila sanksi terberat yang dijatuhkan kedua fintech ini sehingga berstatus tidak terdaftar lagi.
Maka kedua entitas menghentikan penghimpunan dana dari lender dan penyaluran pinjaman ke borrower.
Namun, tetap harus menjalankan kewajiban koleksi dan bertanggung jawab mengembalikan dana lender dari borrower.
"Bisa juga dialihkan kepada platform lain. Ada beberapa kemungkinan," kata Kuseryansyah.
• Trump Berkicau di Twitter, Keuntungan Perusahaan Anjlok Hingga Rp 18,6 Triliun
• Garuda Ajak Angkasa Pura I dan II untuk Bikin logistic Center di Bandara
Sebelumnya OJK sudah mengumumkan terdapat 106 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK per 5 April 2019.
Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun.
Nilai ini naik 46,48 persen bila dibandingkan posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.
Adapun tingkat wanprestasi atau NPL di atas 90 hari pada sebesar 2,62 persen pada kuartal pertama 2019.
Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18 persen.
Kendati demikian, posisi NPL ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45 persen.
• Hunian Dekat Stasiun Atau Terminal Belum Bisa Disebut Tempat Tinggal Berbasis Transit
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Ada aduan masyarakat, AFPI akui dua fintech terancam kehilangan status keanggotaannya