Pengaduan dari Masyarakat soal Fintech, AFPI: Ada 2 Fintech yang Dilaporkan
Pengaduan dari Masyarakat soal Fintech, AFPI: Ada 2 Fintech yang Dilaporkan.
Ada pengaduan dari masyarakat yang masuk ke AFPI.
Majelis etik akan mengumumkan status pelanggaran dan sanksi kedua fintech ini.
Bila sanksi terberat yang dijatuhkan kedua fintech ini sehingga berstatus tidak terdaftar lagi.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI menyebut ada dua entitas fintech peer to peer (P2P) lending legal yang terancam kehilangan status keanggotaan.
Bila status keanggotaan hilang, secara otomatis tanda daftar dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga ikut dicabut.
Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah, mengatakan, memang ada pengaduan dari masyarakat yang masuk ke AFPI.
• Jepang Bikin Senjata Malware, Korea Utara Dapat Devisa Lewat Serangan Siber
• Semenanjung Korea Kembali Panas, Korea Utara Diduga Meluncurkan Rudal
Kemudian aduan ini di konfirmasi oleh sekretariat asosiasi.
"Asosiasi akan konfirmasi berkas dan pengadunya. Jika ada indikasi pelanggaran terhadap pedoman perilaku keanggotaan maka akan kami masukan ke dalam majelis etik," kata Kuseryansyah kepada Kontan, Kamis (9/5/2019).
Kuseryansyah mengatakan, di majelis akan dilihat dengan perspektif hukum yang luas, kepantasan dan kepatutan pemberian dan dasar sanksi.
• Tiket Pesawat Mahal, Perusahaan Otobus Dapat Berkah: Jumlah Penumpang Bakal Naik
• Mudik ke Yogyakarta atau Surabaya, Lebih Murah Naik Mobil Pribadi atau Pesawat?
Kuseryansyah mengatakan, hingga saat majelis etik sudah melakukan sidang beberapa kali.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat, Kuseryansyah mengatakan, majelis etik akan mengumumkan status pelanggaran dan sanksi kedua fintech ini.
Terdapat empat tingkat lapis sanksi, pertama peringatan tertulis bersifat tertutup.
Kedua, pemberitahuan kepada masyarakat dan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketiga, penonaktifan keanggotaan sementara.
Keempat, paling parah penghentian keanggotaan secara permanen.
• Mencari Dana Melalui Layanan Urun Dana, Solusi Bagi Usaha Kecil
• Hasil Survei Kecepatan Internet di Indonesia, Mau Cepat Unduh di Luar Pulau Jawa
Kuseryansyah mengatakan, bila sanksi terberat yang dijatuhkan kedua fintech ini sehingga berstatus tidak terdaftar lagi.
Maka kedua entitas menghentikan penghimpunan dana dari lender dan penyaluran pinjaman ke borrower.
Namun, tetap harus menjalankan kewajiban koleksi dan bertanggung jawab mengembalikan dana lender dari borrower.
"Bisa juga dialihkan kepada platform lain. Ada beberapa kemungkinan," kata Kuseryansyah.
• Trump Berkicau di Twitter, Keuntungan Perusahaan Anjlok Hingga Rp 18,6 Triliun
• Garuda Ajak Angkasa Pura I dan II untuk Bikin logistic Center di Bandara
Sebelumnya OJK sudah mengumumkan terdapat 106 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK per 5 April 2019.
Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun.
Nilai ini naik 46,48 persen bila dibandingkan posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.
Adapun tingkat wanprestasi atau NPL di atas 90 hari pada sebesar 2,62 persen pada kuartal pertama 2019.
Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18 persen.
Kendati demikian, posisi NPL ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45 persen.
• Hunian Dekat Stasiun Atau Terminal Belum Bisa Disebut Tempat Tinggal Berbasis Transit
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Ada aduan masyarakat, AFPI akui dua fintech terancam kehilangan status keanggotaannya