Korupsi di Kementerian Agama
Kembalikan Uang Rp 10 Juta Setelah Ada OTT, KPK Bakal Tindak Menteri Agama?
Uang Rp 10 juta yang dilaporkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sedang diproses di Deputi Bidang Penindakan.
Agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito, memberi masukan kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama.
Masukan perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung.
Awalnya, Haris Hasanudin yang difasilitasi Musyafaq Nur selaku Ketua DPW PPP Jatim, menemui Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuizy, lalu menceritakan mengenai kendala yang dihadapinya terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag.
• Mardani Ali Sera: Pak Presiden yang Terhormat, Tolong Terjunkan Tim Medis Dampingi Petugas KPPS
Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy mengatakan akan membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut.
Kemudian pada 3 Januari 2019, Haris Hasanudin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Akhir Januari 2019, Ketua KASN memberikan rekomendasi kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama, agar membatalkan kelulusan Haris Hasanudin," ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK.
• Gara-gara Sempat Ditelepon Seseorang, Rumah Kontrakan Pengemudi Ojek Online Ini Didobrak Densus 88
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan kepada Ketua KASN, bahwa Haris Hasanudin telah mengikuti tahapan seleksi dan mendapatkan peringkat tiga besar, sehingga dapat dipertimbangkan untuk tahap selanjutnya.
Lukman Hakim Saifuddin juga meminta Ketua KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris Hasanudin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Romahurmuziy alias Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
• Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Satu Ditangkap, Satu Lagi Tewas Meledakkan Diri
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta, untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
• Politikus Golkar Ini Ungkap Pembangunan Ibu Kota Baru Bisa Tanpa Biaya, Begini Caranya
Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama, karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romy dan pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat Kemenag, untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.
• Ditanya Soal Kemungkinan Sweeping Ormas Saat Ramadan, Anies Baswedan: Tahun Lalu Ada Enggak?
Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.
Pada Jumat (15/3/2019) lalu, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy, untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq. (Ilham Rian Pratama)