Korupsi di Kementerian Agama

Kembalikan Uang Rp 10 Juta Setelah Ada OTT, KPK Bakal Tindak Menteri Agama?

Uang Rp 10 juta yang dilaporkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sedang diproses di Deputi Bidang Penindakan.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saefuddin berikan keterangan mengenai pendirian Universitas Islam Ineternasional Indonesia (UIII), usai menghadiri Halal Bihalal Kementerian Agama RI di Gedung Kementerian Agama RI, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016). 

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menyatakan uang Rp 10 juta yang dilaporkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sedang diproses di Deputi Bidang Penindakan.

Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanudin.

Uang tersebut akan menjadi salah satu barang bukti dari tiga tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.

Daftar Hakim yang Dicokok KPK Sejak 2018, Kayat Jadi yang Pertama Tercokok Tahun Ini

"Ya (jadi barang bukti tiga tersangka). Oleh karena itu rekomendasi dari pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi, diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan," kata Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Laode M Syarif memastikan, laporan pengembalian uang dari Lukman Hakim Saifuddin tidak akan diproses oleh bagian gratifikasi. Laporan uang tersebut justru diproses oleh Deputi Penindakan KPK.

Sebab, penerimaan uang Rp 10 juta baru dilaporkan Lukman Hakim Saifuddin ke KPK, setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Haris Hasanuddin.

Fahri Hamzah Baru Tahu Real Count KPU Tak Diatur Undang-undang, Ia Takutkan Ini Jika Tidak Ditutup

Oleh karenanya, bagian gratifikasi KPK menolak untuk memproses laporan tersebut.

"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi, tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," jelas Laode M Syarif.

Laode M Syarif enggan berspekulasi lebih jauh apakah Lukman Hakim Saifuddin akan ditindak karena uang Rp 10 juta tersebut masuk ke dalam pidana gratifikasi.

Heboh Penemuan Formulir C1 Asal Kabupaten Boyolali Saat Razia Lalu Lintas, Begini Respons KPU

Dia hanya memastikan bahwa uang Rp 10 juta itu tidak diproses karena dilaporkan setelah adanya OTT.

"Saya tidak mau menyebut itu. Tetapi, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan," jelasnya.

Sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta dari Haris.

Ini Tiga Lokasi yang Ditawarkan Gubernur Kalimantan Tengah kepada Jokowi Sebagai Ibu Kota Baru

Namun, pria yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR ini mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Jadi yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu. Uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," ungkap Lukman Hakim Saifuddin seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Politikusi partai berlambang Kakbah ini disebut menerima Rp 10 juta dari Haris sebagai tanda terima kasih atas posisinya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Sutopo Purwo Nugroho Ungkap Menu Sahur di Hari Pertama Ramadan, Katanya Bikin Ngantuk di Siang Hari

Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019) lalu.

"Jadi saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan kepada KPK, karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," ucap Lukman Hakim Saifuddin.

Sebelumnya, tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta.

Ini Keganjilan OTT KPK Terhadap Romahurmuziy Menurut Kuasa Hukumnya

Uang itu diterima dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Tahun 2018-2019, oleh KPK.

Hal itu terungkap ketika Anggota Tim Biro Hukum KPK membacakan tanggapan terhadap gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019 Romahurmuziy alias Romi.

Lukman Hakim Saifuddin disebut anggota Tim Biro Hukum KPK telah menerima uang itu pada 9 Maret 2019, saat kunjungan Lukman Hakim Saifuddin ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

Ternyata Kalimat Ikonik I Love You 3000 di Film Avengers: Endgame Berasal dari Sini

Uang itu diterima Lukman Hakim Saifuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

"Pada 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanudin, saat kunjungan Menteri Agama ke salah satu pesantren Tebu Ireng Jombang," kata anggota Tim Biro Hukum KPK yang membacakan konstruksi Operasi Tangkap Tangan Romahurmuziy.

"Sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim," sambungnya.

Bulan Ramadan, Sandiaga Uno Sarankan Elite Politik Fokus Jaga Harga Ketimbang Sibuk Jaga Suara

Nama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut dalam pesan yang dikirim Haris kepada Romi, seusai Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menag, pada 5 Maret 2019.

Pada 5 Maret 2019 Haris Hasanudin dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim oleh Lukman Hakim Saifuddin.

Haris Hasanudin mengirimkan pesan kepada Romahurmuziy dan menyampaikan:

Buruan ke Bioskop! Mulai Hari Ini Sang Sutradara Cabut Larangan Spoiler Avengers: Endgame

'Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah dengan bantuan yang luar biasa dari panjenengan dan Menteri Agama akhirnya sore ini saya selesai dilantik, dan selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur.'

Anggota Tim Biro Hukum KPK tersebut juga mengatakan, sebetulnya salah satu persyaratan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat, dalam lima tahun terakhir.

Namun, pada 2016 Haris Hasanudin dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Ini Lokasi Rawan Balapan Liar di Kawasan Jadetabek Saat Bulan Ramadan

Agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito, memberi masukan kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama.

Masukan perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung.

Awalnya, Haris Hasanudin yang difasilitasi Musyafaq Nur selaku Ketua DPW PPP Jatim, menemui Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuizy, lalu menceritakan mengenai kendala yang dihadapinya terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag.

Mardani Ali Sera: Pak Presiden yang Terhormat, Tolong Terjunkan Tim Medis Dampingi Petugas KPPS

Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy mengatakan akan membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut.

Kemudian pada 3 Januari 2019, Haris Hasanudin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Akhir Januari 2019, Ketua KASN memberikan rekomendasi kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama, agar membatalkan kelulusan Haris Hasanudin," ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK.

Gara-gara Sempat Ditelepon Seseorang, Rumah Kontrakan Pengemudi Ojek Online Ini Didobrak Densus 88

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan kepada Ketua KASN, bahwa Haris Hasanudin telah mengikuti tahapan seleksi dan mendapatkan peringkat tiga besar, sehingga dapat dipertimbangkan untuk tahap selanjutnya.

Lukman Hakim Saifuddin juga meminta Ketua KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris Hasanudin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Romahurmuziy alias Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Satu Ditangkap, Satu Lagi Tewas Meledakkan Diri

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta, untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Politikus Golkar Ini Ungkap Pembangunan Ibu Kota Baru Bisa Tanpa Biaya, Begini Caranya

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama, karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romy dan pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat Kemenag, untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Ditanya Soal Kemungkinan Sweeping Ormas Saat Ramadan, Anies Baswedan: Tahun Lalu Ada Enggak?

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Pada Jumat (15/3/2019) lalu, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy, untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved