Isu Makar

Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan Setelah Dijadikan Tersangka, Ini Kejanggalan yang Ia Gugat

Melalui Pitra Romadoni, Eggi Sudjana menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019) kemarin.

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Eggi Sudjana didampingi Kivlan Zen memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

PITRA Romadoni, anggota tim kuasa hukum Eggi Sudjana, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya, Jumat (10/5/2019).

Melalui Pitra Romadoni, Eggi Sudjana menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019) kemarin.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.

Wiranto Ajak Mahfud MD Gabung Tim Hukum Nasional Pantau Ucapan Para Tokoh

Pitra Romadoni enggan mengungkapkan seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.

Namun, ia mengatakan ada sekira 25 poin gugatan berkaitan dengan hal teknis dalam proses penetapan tersangka atas kliennya.

Tiga di antara poin-poin terebut antara lain alat bukti rekaman video dan perubahan pasal yang disangkakan ke kliennya, di tingkat pelaporan ke tingkat penetapan tersangka.

Eggi Sudjana: Makar Artinya Makan Roti Bakar

"Yang pertama terhadap pasal 160 tadi, tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," kata Pitra Romadoni.

"Tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP, dan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Pitra Romadoni juga mempertanyakan video rekaman yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian, untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Saksi Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet: Bohong Tidak Dilarang dalam Hukum Pidana

"Alat bukti yang dipakai itu dari IT. Internet, video, seharusnya kan kalau dari video pasal yang disangkakan atau digunakan adalah UU ITE, ini kan undang-undang KUHP," tutur Pitra Romadoni.

"Jadi di situ perbedaannya. Kalau memang kita dapat bukti dari video, ya setidaknya pasal yang digunakan adalah UU ITE, karena elektronik, kan ini KUHP ini, makanya ada yang aneh dan janggal," tambahnya.

Sementara, Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka kasus dugaan makar terhadap Eggi Sudjana sudah sesuai prosedur.

Ketua KPK Ingatkan Menteri Rini Soemarno, Bakal Ada OTT di BUMN?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lantas menjelaskan proses penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

Dirinya menegaskan unsur-unsur untuk menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka sudah terpenuhi.

"(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, 4 keterangan ahli, petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online," papar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Terganggu Aksi Unjuk Rasa Saat Rekapitulasi Suara, KPU Merasa Seperti Setel Radio Terlalu Kencang

Argo Yuwono mengungkapkan, enam saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa, sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi Sudjana menjadi tersangka.

"Kemudian penyidik pada Hari Rabu melakukan gelar perkara, artinya menentukan berkaitan tentang status saksi," jelasnya.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," papar Argo Yuwono.

Ini Pidato Lengkap Eggi Sudjana Soal People Power yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar

Pihaknya mempersilakan Eggi Sudjana untuk melakukan langkah hukum, jika merasa penetapan tersangka dirinya tidak sesuai prosedur.

"Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan," ucap Argo Yuwono.

Sebelumnya, Eggi Sudjana menanggapi status tersangka kasus dugaan makar yang menjerat dirinya.

Ferdinand Hutahaean Setuju Orasi Eggi Sudjana Isyaratkan Makar, tapi Sebaiknya Cukup Ditegur Saja

Ia menyebut, polisi telah melanggar prosedural hukum pidana dalam penetapan tersebut.

“Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu laporan polisi,” kata Eggi Sudjana di sela aksi di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

"Kalau saya betul-betul makar, mestinya saya langsung ditangkap, namanya makar,” sambungnya.

Eggi Sudjana Jadi Tersangka, BPN: Setiap Protes kepada Pemerintah Diarahkan ke Makar

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, ada tiga kategori untuk menuduh seseorang berbuat makar. Hal itu tertuang dalam pasal 104, 106 dan 107 KUHP.

“Intinya 104 itu adalah membunuh Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 106 itu adalah menggerakkan daerah seluruhnya atau sebagian," jelasnya.

"Yang ke (pasal)-107 adalah menggulingkan pemerintahan yang sah. Mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada,” sambungnya.

Jengkel Proses Perizinan Investasi Masih Bertele-tele, Jokowi Ancam Lakukan Ini

Eggi Sudjana pun membantah dirinya disebut makar. Sebab, ia menuntut Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi dalam statusnya sebagai capres. Jadi hal itu tidak bisa disebut makar.

“Kalau capres hukumnya sama dengan kita. Setiap orang berkesamaan kedudukannya dalam pemerintah dan hukum tanpa kecuali,” tegas Eggi Sudjana.

Menurut Eggi Sudjana, seruan people power tidak mengandung unsur makar, baginya seruan itu hanya untuk mengkritisi dugaan kecurangan pada Pemilu 2019.

Pekan Depan Eggi Sudjana Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar

"Sekarang ini upaya kami untuk mengkritisi kecurangan pemilu atau pemilu yang curang, bukan makar," ujar Eggi Sudjana di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

"Nah, kalau makar artinya makan roti bakar, saya suka," sambungnya.

Eggi Sudjana menegaskan, seruan people power ini bukan makar, karena menyatakan pendapat di muka umum diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3.

Sejumlah Pria Misterius Bermotor Kerap Memotret Baliho Prabowo-Sandi di Bekasi, Lalu Pergi

"Nah, jadi justru dengan adanya unjuk rasa ini dan sudah kami beritahu ke polisi dari kemarin, polisi memfasilitasi," katanya.

"Kita mau ke KPU temuin sama pimpinan KPU, itu UU loh, bukan dipentungin pakai kawat beduri. Karena siapa yang menghalang-halangi dipidana 1 tahun," beber Eggi Sudjana.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar, yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Minta Keturunan Arab Jangan Provokator, Prabowo Cs Sebut Hendropriyono Rasis dan Tak Paham Sejarah

Kasus yang menjerat anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana ini berawal dari pidatonya di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Berikut ini isi pidato lengkap Eggi Sudjana yang menyeretnya menjadi tersangka:

Ternyata Bachtiar Nasir Sudah Jadi Tersangka Sejak Awal 2018, Ini Dua Alat Bukti yang Menjeratnya

"Dalam posisi saya sekarang penasihat dari Persaudaraan Alumni 212. Dalam konteks analisis, kalau 2014 itu Prabowo dikalahkan dengan 8 juta suara itu sebenarnya sudah teratasi ketika 2016, sampai kemarin 2018.

Ada alumni 212 bisa mengumpulkan 13 juta orang di Monas. Artinya, 8 juta itu tidak ada apa-apanya. Yang kedua kita semua menjadi saksi. Setiap Prabowo datang ke daerah atau Prabowo kampanye tidak ada yang sepi. Betul?

Tapi kita bisa tunjukkan ketika Jokowi datang ke tempat kampanye masih banyak yang sepi. Maka ini anomali. Tidak mungkin kesepian dari konteks dia datang untuk kampanyenya itu, menjadi menang. Tidak mungkin. Anomali, di mana?

Prabowo: Bachtiar Nasir Tidak Salah Sama Sekali, Ini Kriminalisasi Ulama

Oleh karena karena itu, saudara. Jika temuan-temuan kecurangan ini semakin terang benderang. Dan kemarin saya ke Malaysia juga sudah jelas, terang benderang. Sebelum pemilu malah sudah dicoblos. Itu bukan curang lagi, perbuatan haram dalam konteks pemilu.

Maka, jika terus semua kecurangan ini diakumulasi, saya dengar tadi, insyaallah sekitar jam 7, jam 8, akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan serius.

Maka analisis yang sudah dilakukan pemimpin kita juga Bapak Prof DR Amien Rais, kekuatan people power itu mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?

Prabowo Minta Ratusan Petugas KPPS yang Meninggal Divisum, KPU Nilai Tak Hargai Perasaan Keluarga

Kalau people power itu terjadi, kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan, karena ini udah kedaulatan rakyat.

Bahkan mungkin ini cara dari Allah untuk mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power. Insyaallah.

Tapi kita berharap, tetep persatuan Indonesia harus dijaga. Tidak boleh kita pecah antar bangsa. Ini yang bikin berengsek elite-elite saja. Terima kasih. Assalamualaikum warahmaatullahi wabarakatuh."

Ratna Sarumpaet Mengaku Mulai Kegemukan, Katanya Masa Susahnya Sudah Lewat

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar, yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi Sudjana tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Nilai Aksi Unjuk Rasa Kivlan Zen Tak Bisa Didiamkan, Moeldoko: Berikutnya Ada Ajakan Merdeka

Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Demonstran Bisa Dipidana Jika Melakukan Hal-hal Ini Saat Aksi Unjuk Rasa di KPU pada 22 Mei

Laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) lalu.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Bareskrim Polri lalu melimpahkan laporan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.

Partai Berkarya Sebut Pemilu 2019 Paling Mematikan, Lalu Minta Jokowi Setop Wacana Ibu Kota Pindah

Sebelumnya, advokat Eggi Sudjana memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan kasus makar.

Eggi Sudjana membantah seruannya soal people power terkait makar. Menurutnya, tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.

"Dalam kesempatan ini, saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan people power, harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar," ujar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

BREAKING NEWS: Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim, Dituding Makar dan Bohong

"Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," sambungnya.

Eggi Sudjana menyebut people power merupakan konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang.

Dirinya mengaku telah melaporkan kecurangan ke Bawaslu, namun menurutnya tidak ada respons.

Bachtiar Nasir Tak Penuhi Undangan Pemeriksaan Bareskrim, Polisi Siapkan Surat Panggilan Kedua

Dirinya mengklaim bahwa seruan people power yang dilakukannya dilindungi oleh undang-undang.

Menurut caleg PAN ini, people power merupakan konsekuensi logis dari segala kecurangan.

"Maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat, dan kekuatan rakyat itu sah menurut UUD 45," katanya.

Ini Jadwal Tahapan Penanganan Perkara Pilpres 2019 di MK, Dimulai pada 23 Mei

"Pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat. Bahkan pasal 28e ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat," imbuh Eggi Sudjana.

"Kecurangan terus berlangsung, sampai hari ini, maka jawabannya adalah people power. Enggak ada UU yang saya langgar, UU mana yang saya langgar? Tidak ada," tegas Eggi Sudjana(Gita Irawan/Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved