Kasus Bachtiar Nasir

Ternyata Bachtiar Nasir Sudah Jadi Tersangka Sejak Awal 2018, Ini Dua Alat Bukti yang Menjeratnya

MABES Polri mengungkap dua alat bukti yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

MABES Polri mengungkap dua alat bukti yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, alat bukti yang pertama adalah keterangan dari tersangka AA.

AA diketahui menjabat sebagai Ketua YKUS. AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Yang Coba Dirikan Negara Islam Berhadapan Dulu dengan TNI

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," jelas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Dedi Prasetyo memaparkan, atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.

Alat bukti kedua yang menjerat Bachtiar Nasir adalah hasil audit rekening YKUS.

THR PNS Cair 24 Mei, Gaji ke-13 Bulan Depan, Pemerintah Siap Guyur Rp 20 Triliun

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, penyidik telah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak sebagaimana mestinya.

"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," bebernya.

Keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah Cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I, memperkuat adanya aliran dana yang tak sesuai peruntukannya.

Bachtiar Nasir Pilih Isi Pengajian Ketimbang Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Polisi

I juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.

"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," paparnya.

Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp 1 miliar yang diselewengkan.

Makam Bayi Tiga Bulan yang Dibunuh Ayah Kandung Dibongkar, Ibu Korban Pilih Menjauh

Dedi Prasetyo menyebutkan dana itu diberikan kepada Marlinda atas perintah Bachtiar Nasir.

Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dia diketahui menjadi perantara antara pihak bank dengan Bachtiar Nasir.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," terangnya.

Periksa Puluhan Saksi 

Penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan TPPU dana YKUS.

"Untuk saksi (total) puluhan, saksi ahli lebih dari lima orang saksi," ujar Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo tidak merinci secara detail siapa saja saksi yang diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

Ini Jadwal Tahapan Penanganan Perkara Pilpres 2019 di MK, Dimulai pada 23 Mei

Namun untuk saksi ahli, ia mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi ahli yayasan, saksi ahli hukum pidana, hingga saksi ahli masalah akta pendirian yayasan.

Dedi Prasetyo, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut juga mengatakan pihak yayasan hingga pihak bank telah dimintai keterangan.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.

Bachtiar Nasir Tak Penuhi Undangan Pemeriksaan Bareskrim, Polisi Siapkan Surat Panggilan Kedua

Saksi ahli, kata dia, menjadi yang terakhir dimintai keterangan oleh penyidik sebelum pemanggilan Bachtiar Nasir.

"Dari seluruh yayasan sampai pembina yayasan, kemudian pengurus yayasan sudah dimintai keterangan, staf yayasan sudah dimintai keterangan. Kemudian dari pihak bank sudah dimintai keterangan teller, kemudian terkait masalah yayasan dimintai keterangan," bebernya.

Bachtiar Nasir tidak menghadiri pemanggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), Rabu (8/5/2019) kemarin.

Ini Tiga Pihak yang Berwenang Pegang Formulir C1, Selain Itu Patut Diduga Palsu

Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga untuk Bachtiar.

Rencananya, Selasa tanggal 14 Mei 2019, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini.

"Ya, untuk panggilan kedua hari ini tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan, penyidik menghargai kegitan beliau," ujar Dedi Prasetyo.

Bachtiar Nasir Tersangka, Polri: Bacanya Berlandaskan Fakta Hukum, Jangan Dipersepsikan Lain

"Tapi penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," imbuhnya.

Nantinya penyidik akan menanyakan perihal keterangan perbuatan melawan hukum yang terjadi di yayasan tersebut kepada Bachtiar Nasir.

Dedi Prasetyo menyebut apabila Bachtiar Nasir tidak hadir pada pemeriksaan kemarin, maka penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua.

Ratna Sarumpaet Ungkap Sering Konsumsi Obat Anti Depresi Sejak Aksi 212 pada 2016 Silam

Namun hal itu diralatnya, ternyata penyidik telah melayangkan pemanggilan perdana kepada Bachtiar Nasir selaku tersangka pada tahun 2018 lalu. Kala itu, Bachtiar Nasir juga tidak hadir dengan alasan sibuk.

"(Panggilan perdana di tahun) 2018 ya, sudah dipanggil beliau sebagai tersangka," ungkap Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2018, Bachtiar Nasir sudah diperiksa dua kali oleh penyidik pada awal 2017.

Tak Cuma Air, Anies Baswedan Sebut Bogor Juga Kirim Sampah ke Jakarta

"BN dipanggil sebagai saksi dua kali sejak Februari 2017, lalu awal 2018 jadi tersangka," imbuhnya.

Sementara, beredar viral sebuah video Bachtiar Nasir mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka kasus TPPU dana YKUS.

Dalam video itu, Bachtiar Nasir mengenakan baju atasan warna putih dilengkapi peci hitam. Ia duduk di sebuah sofa warna krem dan bermotif flora.

Daftar Hakim yang Dicokok KPK Sejak 2018, Kayat Jadi yang Pertama Tercokok Tahun Ini

Ia mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya sangat sarat muatan politik. Alasannya, kasus itu adalah kasus lama pada 2017 silam.

"Hari ini tanggal 8 ya, persis dengan 8 Mei hari pemanggilan saya nanti jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka," ucapnya.

"Tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak yayasan. Ya sudah lah, ini masalah lama tahun 2017, dan ini tentu sangat politis," sambung Bachtiar Nasir, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Fahri Hamzah Baru Tahu Real Count KPU Tak Diatur Undang-undang, Ia Takutkan Ini Jika Tidak Ditutup

Dalam kesempatan terpisah, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Bachtiar Nasir, membenarkan video tersebut saat bertandang ke Bareskrim Polri.

Ia menyambangi Bareskrim untuk melaporkan penundaan dan ketidakhadiran Bachtiar Nasir dalam pemanggilan selaku tersangka.

Aziz menjelaskan, video itu memang dibuat oleh kliennya kemarini. Bahkan, ia mengaku ada di lokasi yang sama saat Bachtiar Nasir membuat video tersebut.

Heboh Penemuan Formulir C1 Asal Kabupaten Boyolali Saat Razia Lalu Lintas, Begini Respons KPU

Unsur politis yang dirasakan kliennya, disebut Aziz, lantaran keterlibatan Bachtiar Nasir dalam Ijtima Ulama jilid tiga pada 1 Mei 2019.

"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh Ustaz Bactiar Nasir kemungkinan karena aktivitas beliau di Ijtimak Ulama III," cetus Aziz.

Kronologi Kasus

Kasus yang menjerat Bachtiar Nasir dimulai di pengujung 2016.

Saat itu, akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi tentang dugaan kaitan antara Bachtiar Nasir dengan kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam, di Aleppo, Suriah.

Moch Zain menyebut yayasan Indonesian Humanitarian Relief (IHR) yang dipimpin Bachtiar Nasir, mengirim bantuan logistik kepada kelompok pemberontak tersebut.

Ini Tiga Lokasi yang Ditawarkan Gubernur Kalimantan Tengah kepada Jokowi Sebagai Ibu Kota Baru

Logistik diduga berasal dari dana sumbangan masyarakat sejumlah Rp 3 miliar dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), yang juga dikelola Bachtiar Nasir di Indonesia.

Badan Reserse Kriminal Polri lantas memanggil Bachtiar Nasir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pidana pencucian uang (TPPU) pada awal Februari 2017.

"Kasusnya Ustaz BN muncul dari media asing. Ada informasi dari media internasional temuan IHR. Ada kelompok di Suriah yang dianggap menerima dana dari IHR. Disebut nama BN di situ. Jadi, bukan kami yang mulai," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada Komisi III DPR, pada pertengahan Februari 2017.

Sutopo Purwo Nugroho Ungkap Menu Sahur di Hari Pertama Ramadan, Katanya Bikin Ngantuk di Siang Hari

"Kami tarik ke belakang, ternyata ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, asalnya dari Yayasan Keadilan," imbuhnya.

Bachtiar Nasir lantas membantah tuduhan itu. Dia memang mengaku mengelola Rp 3 miliar dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Tetapi, tidak digunakan untuk keperluan pribadi.

Uang tersebut, kata Bachtiar Nasir, digunakan untuk keperluan Aksi 411 pada 4 November 2016, dan Aksi 212 pada 2 Desember 2016. Uang juga digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie, Aceh, serta korban banjir di Bima dan Sumbawa, NTB.

Ini Keganjilan OTT KPK Terhadap Romahurmuziy Menurut Kuasa Hukumnya

Kepolisian juga menetapkan dua tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah Ketua YKUS Adnin Armas dan seorang petugas bank bernama Islahudin Akbar pada Februari 2017.

Adnin memberikan kuasa kepada Bachtiar Nasir untuk mencairkan dana yayasan. Kemudian Bachtiar Nasir memberikan kuasa kepada petugas bank syariah yang bernama Islahudin Akbar (IA), hingga uang masuk ke pengurus yayasan.

Penyidik kepolisian menemukan dugaan pengalihan aset sekitar Rp 1 miliar dari rekening YKUS yang dilakukan tersangka Islahudin.

Ternyata Kalimat Ikonik I Love You 3000 di Film Avengers: Endgame Berasal dari Sini

Pengalihan aset sekitar Rp 1 M dilakukan dalam beberapa transaksi. Islahudin diduga turut membantu pengalihan aset sebesar Rp 600 juta, Rp 400 juta, Rp 65 juta, dan Rp 15 juta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, persiapan hingga penyelenggaraan Pemilu 2019, menjadi alasan baru sekarang melanjutkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir.

"Momentumnya kalau misalnya 2017-2018 itu sangat rentan, karena pemilu. Diselesaikan dulu masalahnya, makanya penyidik tentunya mengalkulasikan segala macam kemungkinan. Tetapi jelas proses hukum akan terus berjalan," beber Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2019). (Vincentius Jyestha) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved