Isu Makar
Ferdinand Hutahaean Setuju Orasi Eggi Sudjana Isyaratkan Makar, tapi Sebaiknya Cukup Ditegur Saja
Ferdinand Hutahaean menyarankan kepolisian untuk tidak langsung melakukan tindakan hukum terhadap Eggi Sudjana.
FERDINAND Hutahaean, anggota Direktorat Avokasi Hukum BPN Prabowo-Sandi, menilai pernyataan Eggi Sudjana memang bisa dikategorikan perencanaan penggulingan kekuasaan.
"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober, ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini, yaitu Pak Jokowi," kata Ferdinand Hutahaean saat dihubungi, Kamis (9/5/2019).
Meskipun demikian, politikus Partai Demokrat itu menilai bahwa terlalu berlebihan bila aparat kepolisian menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka hanya karena orasinya tersebut.
• Ditanya Soal Kemungkinan Sweeping Ormas Saat Ramadan, Anies Baswedan: Tahun Lalu Ada Enggak?
Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya cukup memberi teguran saja.
"Bagi saya sebetulnya ingin bahwa hukum itu tidak semata-mata selalu penindakan, tetapi hukum itu bisa dilakukan dengan cara menegur atau ingatkan, bahwa ini ada yang salah. Mungkin lebih baik seperti itu, daripada harus mengedepankan penindakan," tuturnya.
Ferdinand Hutahaean menyarankan kepolisian untuk tidak langsung melakukan tindakan hukum terhadap Eggi Sudjana.
• Politikus Golkar Ini Ungkap Pembangunan Ibu Kota Baru Bisa Tanpa Biaya, Begini Caranya
Menurutnya, lebih bijak bila kepolisian melayangkan teguran terlebih dahulu.
"Lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," cetusnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar, yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
• Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Satu Ditangkap, Satu Lagi Tewas Meledakkan Diri
Status tersangka Eggi Sudjana tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
• Gara-gara Sempat Ditelepon Seseorang, Rumah Kontrakan Pengemudi Ojek Online Ini Didobrak Densus 88
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) lalu.
• Mardani Ali Sera: Pak Presiden yang Terhormat, Tolong Terjunkan Tim Medis Dampingi Petugas KPPS
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Bareskrim Polri lalu melimpahkan laporan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.
Sebelumnya, advokat Eggi Sudjana memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan kasus makar.
• Ini Lokasi Rawan Balapan Liar di Kawasan Jadetabek Saat Bulan Ramadan
Eggi Sudjana membantah seruannya soal people power terkait makar. Menurutnya, tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan people power, harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar," ujar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
"Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," sambungnya.
• Buruan ke Bioskop! Mulai Hari Ini Sang Sutradara Cabut Larangan Spoiler Avengers: Endgame
Eggi Sudjana menyebut people power merupakan konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang.
Dirinya mengaku telah melaporkan kecurangan ke Bawaslu, namun menurutnya tidak ada respons.
Dirinya mengklaim bahwa seruan people power yang dilakukannya dilindungi oleh undang-undang.
• Bulan Ramadan, Sandiaga Uno Sarankan Elite Politik Fokus Jaga Harga Ketimbang Sibuk Jaga Suara
Menurut caleg PAN ini, people power merupakan konsekuensi logis dari segala kecurangan.
"Maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat, dan kekuatan rakyat itu sah menurut UUD 45," katanya.
"Pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat. Bahkan pasal 28e ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat," imbuh Eggi Sudjana.
• Ternyata Kalimat Ikonik I Love You 3000 di Film Avengers: Endgame Berasal dari Sini
"Kecurangan terus berlangsung, sampai hari ini, maka jawabannya adalah people power. Enggak ada UU yang saya langgar, UU mana yang saya langgar? Tidak ada," tegas Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana juga dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung, setelah berpidato yang membahas seruan people power pada Rabu, (17/4/2019) lalu.
Dewi menilai pernyataan itu merugikan dan bisa memecah belah Bangsa Indonesia. Menurutnya, seruan ini merupakan bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara.
• Ini Keganjilan OTT KPK Terhadap Romahurmuziy Menurut Kuasa Hukumnya
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 24 April 2019.
Eggi Sudjana disangkakan Undang-undang ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dewi mengatakan, laporan tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi Sudjana mengajak orang untuk menggelar people power.
• Sutopo Purwo Nugroho Ungkap Menu Sahur di Hari Pertama Ramadan, Katanya Bikin Ngantuk di Siang Hari
Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April, atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.
"Waktu tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di WhatsApp grup yang mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi, Rabu (24/4/2019).
Dinilai pengaruhi stabilitas keamanan Dewi menilai, pernyataan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan Indonesia.
• Ini Tiga Lokasi yang Ditawarkan Gubernur Kalimantan Tengah kepada Jokowi Sebagai Ibu Kota Baru
Selain itu, pernyataan tersebut dinilai bisa mempengaruhi masyarakat yang tidak paham politik.
Tak Direspons Eggi Sudjana
Dewi mengaku telah mencoba mengonfirmasi kepada Eggi Sudjana terkait pernyataannya tentang people power.
Namun, Eggi Sudjana tak merespons pesan yang dikirim Dewi.
Oleh karena itu, Dewi melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
• Heboh Penemuan Formulir C1 Asal Kabupaten Boyolali Saat Razia Lalu Lintas, Begini Respons KPU
Eggi Sudjana dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tak mengikuti saran Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, untuk mengerahkan massa dalam menyikapi kecurangan Pilpres 2019.
Jimly Asshiddiqie menyarankan Prabowo Subianto menempuh jalur hukum jika merasa dicurangi.
• Fahri Hamzah Baru Tahu Real Count KPU Tak Diatur Undang-undang, Ia Takutkan Ini Jika Tidak Ditutup
"Kalau misal ada keberatan, tempuh jalur resmi. Jangan seperti yang dibayangkan oleh Pak Amien Rais gitu," ujar Jimly Asshiddiqie saat ditemui di rumah dinas Wakil Presiden, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2019).
"Itu saya bilang kalau yang statement Pak Amien Rais untuk menggerakkan people power itu, itu hanya wanti-wanti aja, untuk supaya KPU dan Bawaslu bekerja profesional, melayani dengan adil. Tapi dia hanya blow up aja, jadi bukan serius gitu," beber Jimly Asshiddiqie.
Ia menilai, pasca-reformasi, demontrasi di jalan menjadi pilihan terakhir. Sebab, saat ini semua saluran protes sudah disediakan oleh negara, termasuk protes terhadap hasil pemilu.
• Daftar Hakim yang Dicokok KPK Sejak 2018, Kayat Jadi yang Pertama Tercokok Tahun Ini
Jimly Asshiddiqie mengatakan, saat ini ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa menindak kecurangan dalam pemilu.
Jika masih tidak puas dengan hasil perolehan suara, kandidat bisa mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jimly Asshiddiqie menambahkan, masing-masing kandidat Pilpres 2019 bisa mengajukan sengketa ke MK, selama bisa membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, tanpa dibatasi batas selisih perolehan suara.
• Demonstran Bisa Dipidana Jika Melakukan Hal-hal Ini Saat Aksi Unjuk Rasa di KPU pada 22 Mei
"Sesudah reformasi, kita sudah membentuk mekanisme konstitusionalnya. Kalau ada perselisihan mengenani proses pemilu, bawa ke Bawaslu. Kalau ada masalah dengan dugaan pelanggaran kode etik kepada penyelenggara, bawa ke DKPP," terangnya.
"Kalau ada masalah dengan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum, bawa ke MK. Maka, itu yang paling akhir itu di MK. Manfaatkan itu, jadi jangan lagi di jalanan. Bahaya kalau ini dibawa ke jalanan," tambah mantan Ketua MK itu.
Sebelumnya, Amien Rais, anggota Dewan Penasihat BPN PrabowoSubianto-Sandiaga Uno, lebih memilih mengandalkan people power ketimbang ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada kecurangan pada Pemilu 2019.
• Nilai Aksi Unjuk Rasa Kivlan Zen Tak Bisa Didiamkan, Moeldoko: Berikutnya Ada Ajakan Merdeka
Amien Rais pilih people power, karena menilai jalur hukum yang sesuai konstitusi melalui MK, tidak ada gunanya.
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita enggak akan ke MK. Enggak ada gunanya, tapi kita people power. People power sah!" ucap Amien Rais di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019).
People power, menurut Amien Rais, ialah kekuatan massa tanpa kekerasan. Melainkan, pergerakan massa secara halus.
"Bukan revolusi, kalau revolusi ada pertumpahan darah. Ini tanpa sedikit pun darah tercecer, people power akan digunakan," tuturnya. (Taufik Ismail)