Korupsi di Kementerian Agama
KPK Ungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Terima Rp 10 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim
TIM Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta.
Awalnya, Haris Hasanudin yang difasilitasi Musyafaq Nur selaku Ketua DPW PPP Jatim, menemui Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuizy, lalu menceritakan mengenai kendala yang dihadapinya terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag.
Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy mengatakan akan membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut.
Kemudian pada 3 Januari 2019, Haris Hasanudin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
• Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Berawal dari Aliran Uang ke Suriah yang Diduga Terkait ISIS
"Akhir Januari 2019, Ketua KASN memberikan rekomendasi kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama, agar membatalkan kelulusan Haris Hasanudin," ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan kepada Ketua KASN, bahwa Haris Hasanudin telah mengikuti tahapan seleksi dan mendapatkan peringkat tiga besar, sehingga dapat dipertimbangkan untuk tahap selanjutnya.
Lukman Hakim Saifuddin juga meminta Ketua KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris Hasanudin.
• Koalisi Pejalan Kaki Ungkap 500 Trotoar di Jakarta Dikuasai PKL, Paling Banyak di Tiga Wilayah Ini
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (8/5/2019) besok.
Sedianya, Lukman Hakim Saifuddin akan diperiksa terkait penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.
Sebab, saat proses penggeledahan beberapa waktu lalu, tim KPK menyita sejumlah uang dari ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin.
• Kronologi Mobil Pembawa Formulir C1 Diciduk Polisi, Berawal dari Operasi Pengejaran Teroris Bekasi
"Terkait dengan rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
KPK, kata Febri Diansyah, juga mengimbau Lukman Hakim Saifuddin supaya membawa dokumen-dokumen terkait proses seleksi di Kemenag saat pemeriksaan besok.
"Dan juga dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut," ucapnya.
• Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Lama, Apa Alat Bukti yang Dimiliki Polisi?
Sebelumnya, KPK menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
• Ratna Sarumpaet Ungkap Sering Konsumsi Obat Anti Depresi Sejak Aksi 212 pada 2016 Silam