Bulan Suci Ramadan

Apakah Kentut di Dalam Air Bisa Membatalkan Puasa? Ternyata Begini Penjelasan Ustaz

Selain membahas kentut di dalam air dalam berpuasa, berikut 8 hal bisa membatalkan puasa. salah satunya adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang.

Editor: PanjiBaskhara
tabloidnova.com
Ilustrasi buang angin 

APAKAH kentut di dalam air batalkan puasa?

Adanya pertanyaan mengenai batal atau tidak kentut di dalam air, diungkap oleh seorang Ustaz M. Ali Zainal Abidin

Selain membahas kentut di dalam air dalam berpuasa, berikut 8 hal bisa membatalkan puasa.

Diantara 8 hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang, baik itu mulut, hidung, telinga, maupun lubang alat kelamin (qubul dan dubur).

Jejak Toleransi Kelenteng Pan Kho Bio Turut Membagikan Takjil untuk Berbuka Puasa

PKL Tangerang Diperas Oknum Ormas Tiap Berjualan di Pasar Sipon

Harga Tiket Pesawat Dijanjikan Turun Sebelum Lebaran. Sudikah Kali Ini Maskapai Mematuhinya?

Lantas banyak yang penasaran, apakah Kentut di dalam air itu membatalkan puasa Ramadhan?

Pasalnya diketahui bahwa yang dimaksud dengan Kentut adalah adanya udara yang keluar dari saluran anus (dubur).

Nah, ada juga yang menganggap bahwa ketika Kentut di dalam air, secara tak langsung akan ada sebagian air yang masuk ke dalam saluran anus ketika selesai mengeluarkan udara.

Lantas apakah hal tersebut akan membatalkan puasa Ramadhan?

Cara Sederhana dan Efektif Menghambat Kanker Paru-paru

Pembangunan Dua Jembatan Layang di Bekasi Terhenti Tunggu Dana Kemitraan DKI

Palsukan Surat Kematian, Guru SD Ini Tanpa Mengajar 7 Tahun Dapat Gaji Rp 435 Juta, Simak Kisahnya

Dilansir TribunnewsBogor.com dari laman nu.or.id dari tulisan Ustaz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, begini penjelasan lengkapnya:

Ada 2 penjelasan dalam emmandang soal Kentut di dalam air itu apakah membatalkan puasa.

Pertama, apabila seseorang yang sedang berpuasa Kentut di dalam air, lalu terasa olehnya adanya cairan yang masuk ke dalam anus (dubur), maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya.

Kedua, ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah.

KPK Ungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Terima Rp 10 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim

Borneo FC Siapkan Kejutan Buat Persija di Semifinal Piala Indonesia 2019, Pertahanannya Digerendel

Jakarta Islamic Center Dihiasi dengan Lukisan Bernilai Filosofis Berukuran Raksasa

ilustrasi (tribun kaltim)

Ketentuan hukum tersebut sama halnya dengan permasalahan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved