Korupsi di Kementerian Agama
KPK Ungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Terima Rp 10 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim
TIM Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta.
TIM Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta.
Uang itu diterima dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Tahun 2018-2019, oleh KPK.
Hal itu terungkap ketika Anggota Tim Biro Hukum KPK membacakan tanggapan terhadap gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019 Romahurmuziy alias Romi.
• Jokowi Serius Pindahkan Ibu Kota, Fahri Hamzah Usulkan Kepulauan Seribu Sebagai Lokasi Baru
Lukman Hakim Saifuddin disebut anggota Tim Biro Hukum KPK telah menerima uang itu pada 9 Maret 2019, saat kunjungan Lukman Hakim Saifuddin ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
Uang itu diterima Lukman Hakim Saifuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
"Pada 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanudin, saat kunjungan Menteri Agama ke salah satu pesantren Tebu Ireng Jombang," kata anggota Tim Biro Hukum KPK yang membacakan konstruksi Operasi Tangkap Tangan Romahurmuziy.
• Hari Ini Jokowi Tinjau Dua Lokasi Calon Ibu Kota Baru, Salah Satunya Pakai Nama Soeharto
"Sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim," sambungnya.
Nama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut dalam pesan yang dikirim Haris kepada Romi, seusai Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menag, pada 5 Maret 2019.
Pada 5 Maret 2019 Haris Hasanudin dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim oleh Lukman Hakim Saifuddin.
• Wiranto Bakal Bentuk Tim Kajian Ucapan Para Tokoh, Sandiaga Uno: Cara Usang Zaman Old
Haris Hasanudin mengirimkan pesan kepada Romahurmuziy dan menyampaikan:
'Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah dengan bantuan yang luar biasa dari panjenengan dan Menteri Agama akhirnya sore ini saya selesai dilantik, dan selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur.'
Anggota Tim Biro Hukum KPK tersebut juga mengatakan, sebetulnya salah satu persyaratan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat, dalam lima tahun terakhir.
• BREAKING NEWS: Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Namun, pada 2016 Haris Hasanudin dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito, memberi masukan kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama.
Masukan perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung.
• Tanggapi Kebohongan Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Tiap Hari Orang Bohong, Tidak Usah Sok Suci Lah