Breaking News

Palsukan Surat Kematian, Guru SD Ini Tanpa Mengajar 7 Tahun Dapat Gaji Rp 435 Juta, Simak Kisahnya

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya.

Editor: PanjiBaskhara
Tribun Medan
Demseria, Oknum Guru Pemalsu Kematian 

SEORANG guru SD duduk di kursi pesakitan, lantaran terbukti guru SD palsukan surat kematian.

Parahnya, guru SD tanpa mengajar 7 tahun digaji Rp 435 juta berkat memalsukan surat kematian.

Sosok guru SD digaji Rp 435 juta tanpa mengajar 7 tahun diketahui bernama Demseria Simbolon.

WartaKotaLive melansir TribunMedan, seorang guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).

BPN Anggap Kader-kader Demokrat Tak Punya Etika Politik karena Ancam Keluar dari Koalisi di Media

PKL Boleh Berjualan di Trotoar Asalkan Tidak Mengganggu Ketertiban Jalan Umum

Dugaan Pungli di Lapas Cipinang, Fauka Nilai Dirjen PAS Perlu Diganti

Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

Ia menuturkan bahwa total gaji yang diterima terdakwa dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.

Borneo FC Siapkan Kejutan Buat Persija di Semifinal Piala Indonesia 2019, Pertahanannya Digerendel

KPK Ungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Terima Rp 10 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim

Perkasa atas Prabowo di Perolehan Real Count Pilpres, Jokowi Tinjau Calon Ibukota Baru RI di Kaltim

Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018) (TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN)

Awal mula kasus terungkap saat suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.

Dimana Ia datang bermaksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria,  padahal terdakwa tidak meninggal dunia.

Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018) (TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved