Breaking News

Palsukan Surat Kematian, Guru SD Ini Tanpa Mengajar 7 Tahun Dapat Gaji Rp 435 Juta, Simak Kisahnya

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya.

Editor: PanjiBaskhara
Tribun Medan
Demseria, Oknum Guru Pemalsu Kematian 

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.

Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian; untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500, karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," terang Jaksa.

Demseria, Oknum Guru Pemalsu Kematian (Tribun Medan)

Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019). (TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang.

Dijemput Paksa

Kasipidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting telah menjemputpaksa Demseria Simbolon, oknum guru berstatuf tersangka korupsi pengadaan/penerima gaji dan pensiunan kematian yang fiktif.

Demseria dijemput paksa usai pindah dari Binjai sejak 2011 ke Cikarang Jawa Barat.

Asepte menjelaskan Demseria Simbolon ditangkap di kediaman saat bersama suami, anak, dan kuasa hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved