Pilpres 2019

MUI Juga Punya Ijtima Ulama, tapi Tak Bahas Politik Praktis

MUI memiliki forum Ijtima Ulama yang dikenal dengan Ijtima Ulama Komisi Fatwa, yang diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.

Penulis: |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi 

WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan, pihaknya tidak memiliki keterkaitan secara program maupun kelembagaan, dengan Ijtima Ulama jilid tiga.

"Sehingga, MUI tidak memiliki tanggung jawab langsung maupun tidak langsung terhadap poses pelaksanaan maupun hasil keputusan," kata Zainut Tauhid lewat keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019).

Menurutnya, apabila ada pengurus MUI yang mengikuti kegiatan tersebut, maka dipastikan kehadirannya tidak mewakili institusi MUI, melainkan atas nama pribadi.

Ijtima Ulama Minta Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi, Sandiaga Uno: Perlu Dipertimbangkan

Dia mengatakan, MUI memiliki forum Ijtima Ulama yang dikenal dengan Ijtima Ulama Komisi Fatwa, yang diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa diikuti oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, Pimpinan Komisi Fatwa dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, pimpinan dan pengasuh pondok pesantren, pimpinan lembaga Islam, dan utusan perguruan tinggi agama Islam.

Sehingga, keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI memiliki tingkat representasi dan kedudukan yang sangat tinggi.

Ijtima Ulama Minta 01 Didiskualifikasi, Pada Pilpres 2014 Prabowo Juga Pernah Minta Hal Serupa

Dia menjelaskan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI membahas dan menetapkan berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan.

Fatwa atau pendapat keagamaan MUI terdiri dari masalah keagamaan sehari-hari (waqi’iyah), masalah keagamaan yang bersifat tematis (maudhu’iyah), dan masalah perundang-undangan (qanuniyah) serta masalah strategis kebangsaan lainnya.

"Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tidak membahas masalah politik praktis," tegasnya.

Terungkap di Persidangan, Segini Gaji Mantan Dirut Pertamina per Bulan, Belum Termasuk Bonus

MUI menghormati perbedaan aspirasi politik umat Islam dan mendorong agar umat menyikapi perbedaan tersebut dengan cara dewasa dan tidak menimbulkan perpecahan.

Untuk itu, kata dia, MUI kembali mengingatkan kepada semua pihak, bahwa pemilu merupakan agenda nasional yang harus dikawal dan sukseskan bersama.

"Kita harus memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan dengan demokratis, jujur, adil, dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Dikeluhkan Terlampau Mahal, Menteri Perhubungan Bilang Ada Kemungkinan Tarif Ojek Online Diturunkan

Selain itu, dia melanjutkan, tidak boleh atas nama apa pun agenda kenegaraan yang sangat penting ini terganggu, apalagi diintervensi oleh kelompok kepentingan yang memiliki niat jahat akan membelokkan arah demokrasi di Indonesia.

Dia juga mengimbau semua pihak untuk menaati konsensus nasional yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

Juga, menyerahkan penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu kepada lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel Dilarang Terbang, Ancaman Hukuman Pecat Menanti

"Sehingga, mekanisme pergantian kepemimpinan nasional lima tahunan berjalan dengan tertib, lancar, aman, dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan bangsa dan negara," paparnya.

Sebelumnya, Ijtima Ulama jilid tiga yang digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019), menghasilkan lima poin terkait Pemilu 2019.

Berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga:

Desain Ibu Kota Baru Usung Konsep Pancasila, Kalimantan Paling Ideal

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

MUI Tanggapi Hasil Ijtima Ulama Jilid Tiga: Belum Ada Keputusan Kok Sudah Imbau Diskualifikasi?

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yusnar Yusuf menyebut keinginan Ijtima Ulama jilid tiga agar salah satu pasangan calon presiden didiskualifikasi, menentang undang-undang.

Rizieq Shihab Minta Real Count Disetop, KPU Tegaskan Tidak akan Tunduk kepada Siapapun

Yusnar Yusuf menjelaskan, setiap warga negara Indonesia harus mematuhi peraturan perundang-undangan.

Jika ada pihak merasa paling benar, namun mengesampingkan dasar aturan, maka menurutnya pihak itu telah menentang undang-undang (UU).

"Kalau dia menginginkan dirinya sendiri, menetapkan itu yang paling benar, sedangkan ada naungan UU, berarti namanya menentang UU. Tapi kalau permohonan silakan saja," ujar Yusnar Yusuf di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

PDIP Protes Anies Baswedan Sebut Banjir di Zaman Ahok Lebih Parah

Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon tertentu.

Seharusnya, jika tidak sepakat dengan hasil pemilu, bisa menyelesaikan sesuai koridor hukum.

"Kalau tidak sepakat dengan keputusan KPU silakan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Kalau sudah tidak sepakat dengan MK ke mana lagi? Itu kan sudah terakhir. Ya silakan saja, ini kan belum ada keputusan, imbau diskualifikasi, tapi saya kira menurut MUI ini tidak tepat," tutur Yusnar Yusuf.

Ibu Kota Pindah, Sedikitnya 1,5 Juta Orang Juga Bakal Hijrah dari Jakarta

MUI sendiri menegaskan tidak akan mengeluarkan fatwa dugaan kecurangan Pemilihan Umum serentak 2019.

Yusnar Yusuf memastikan, MUI akan mempercayakan penyelenggaraan Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Karena itu, tidak ada niatan MUI untuk mengeluarkan fatwa soal dugaan kecurangan Pemilu.

Hore! THR PNS Cair 24 Mei 2019

"Oh tidak (mengeluarkan fatwa). Tetap KPU. Kita independen tidak berpihak ke mana-mana. Cuma kita arahkan umat ini patuh ke negara, undang-undang, dan syariat," kata Yusnar Yusuf.

"Tapi kalau negara menentang syariat, baru kita tegur. Ada fatwa," sambungnya.

Soal penyelenggaran pemilu, ucap Yusnar Yusuf, tidak ada kaitan dengan MUI. Namun, MUI tetap memberikan imbauan kepada seluruh umat, untuk tetap menjaga persatuan.

Kronologi Kasus Steve Emmanuel Hingga Dituntut Hukuman Mati

"Kita hanya imbau, hei Umat Islam, jangan berantem. Musyawarahkan sesuatu kalau tidak sepakat. Tapi jangan berantem, harus bersatu," tegas Yusnar Yusuf.

Sebelumnya, panitia pengarah Ijtima Ulama jilid tiga Ustaz Bachtiar Nasir, menyinggung soal fatwa alternatif terkait Pemilu 2019 selain dari MUI, atas dorongan masyarakat.

Yusnar Yusuf pun menyebut hasil Ijtima Ulama jilid tiga tidak mewakili seluruh ulama di Indonesia.

Rizal Ramli: Rakyat Bukan Perlu Ibu Kota Baru, tapi Presiden Baru

Yusnar Yusuf berujar, MUI belum menetapkan keputusan akan menerima hasil ijtima ulama jilid tiga tersebut atau tidak.

“Belum ada keputusan MUI yang menetapkan apakah ijtima ulama ini diterima atau tidak,” cetusnya.

Istilah ijtima ulama, menurut Yusnar Yusuf, berawal dari MUI. Penyelenggaraan ijtima ulama jilid tiga, ia sebut hanya klaim tanpa persetujuan dari MUI.

Bilang Selalu Sabar Sampai Titik Tertentu, Apa Maksud Prabowo?

Meski begitu, tidak ada larangan dari MUI mengenai hasil Ijtima Ulama jilid tiga. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa segala ketentuan pemilu telah diatur dalam UU.

“Ini kan belum ada keputusan kok sudah imbau diskualifikasi. Menurut MUI ini tidak tepat, karena harus berdasarkan UU,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved