Pemilu 2019

UPDATE Pahlawan Demokrasi Gugur: 382 Petugas KPPS Wafat, 3.529 Orang Sakit

Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah sudah menembus angka 3.911 jiwa.

Dok Humas Pemprov Jateng
Keluarga petugas KPPS yang meninggal seusai bertugas di Pilpres-Pileg 2019 menangis haru saat acara pemberian santunan, Jum'at (26/4). Pemberian santunan diserahkan Gubernur Ganjar Pranowo di acara Peringatan Isro' Mi'roj Nabi Muhammad SAW 1440 H/2019 tingkat Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika. 

"KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi data termasuk data nomor rekening ahli waris atau penyelenggara yang luka atau sakit. Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan, atau ahli warisnya," jelas Arief.

Penyerahan santuanan ini menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.

Diuraikan di dalamnya, besaran santunan disetujui sebesar Rp 36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp 30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta.

KPK Ingin Masukkan Koruptor ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan Agar Mau Kembalikan Uang Negara

Sedangkan mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.

Besaran ini merupakan angka maksimal yang tidak boleh dilampaui sesuai persetujuan Menteri Keuangan.

Mereka yang mendapatkan santunan dihitung sejak kecelakaan kerja dalam periode Januari 2019, hingga berakhirnya masa tugas bersangkutan di Pemilu 2019. 

4 Mei Mulai Penghitungan Nasional

Sementara, KPU merencanakan bakal memulai penghitungan secara nasional pada Sabtu (4/5/2019) mendatang.

"Awalnya kami rencanakan tanggal 3 Mei 2019, tapi kemungkinan mulainya tanggal 4 Mei 2019. Kami beritahukan kepada pihak-pihak dulu. Kami pastikan dulu berapa banyak dokumen yang masuk," tutur Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).

Padahal, merujuk pada jadwal tahapan Pemilu 2019, rekapitulasi suara nasional seharusnya dilaksanakan pada 25 April sampai 22 Mei 2019.

Deputi Penindakan Bakal Dipulangkan ke Polri, IPW Sebut Pimpinan KPK Seperti Anak Kos

Akan tetapi, KPU belum melaksanakan hal tersebut, karena rekapitulasi di tingkat bawah masih ada yang belum rampung sepenuhnya.

"Rekap provinsi masih berjalan, kemudian rekap dari PPLN sebagian besar sudah selesai dan sudah disampaikan ke kami. Kemungkinan kami akan melakukan rekap pemungutan suara dari luar negeri terlebih dulu," terangnya.

Arief Budiman ingin memastikan pelaksanaan rekapitulasi sesuai dengan memastikan jumlah dokumen, sehingga dalam rekapitulasi nanti berjalan tanpa adanya penghentian sementara.

Susi Pudjiastuti Sampai Memohon kepada Dua Orang Ini Agar Kapal Pencuri Ikan Jangan Dilelang

Maka itu, sebelum rekapitulasi berlangsung, diadakan terlebih dahulu simulasi penghitungan nasional. Arief Budiman memastikan simulasi rekapitulasi bakal menjadi acuan dalam penghitungan nasional.

Tahapannya, kata Arief Budiman, dimulai dari perencanaan jam kerja, penerimaan, pemeriksaan, hingga perincian data berkas yang diterima, diselingi istirahat dan perkiraan selesai pukul 22.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved