Pilpres 2019
Unggul di Bengkulu Berdasarkan Hasil Hitung Suara KPU, Kubu Prabowo-Sandi Merasa Pantas Klaim Menang
Arief Poyuono pun mengaku heran dengan klaim yang dilakukan oleh kubu 01, yang hanya berpegang pada quick count alias hitung cepat.
"Juga ada ahli IT dari ITB mengatakan bahwa ada juga ketidakbenaran dalam sistem perhitungannya KPU untuk memframming gitu kan. Ada intruder-intruder di dalamnya begitu," ungkapnya.
• Ini Lima Poin Hasil Ijtima Ulama Jilid Tiga, Kubu 01 Anggap Politik Ugal-ugalan
Merujuk pada hasil Ijtima Ulama jilid tiga, Waketum Partai Gerindra itu mengatakan sudah seharusnya KPU mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01 Jokowi-Maruf Amin.
Hal itu menurutnya karena maraknya kecurangan yang terjadi.
"Nah, ternyata kan akhirnya Ijtima Ulama memutuskan bahwa kecurangan sangat masif. Kan ada di pasal UU Pemilu bahwa KPU bisa melakukan diskualifikasi jika mereka melakukan kecurangan," paparnya.
• Ijtima Ulama Jilid Tiga Desak KPU Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin, Kubu 01: Itu Gerombolan Politik
Dikutip Wartakotalive.com dari laman cepp.fisip.ui.ac.id, Chusnul Mariyah pada periode 2001-2007 merupakan salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakilnya secara langsung untuk pertama kalinya di Indonesia, serta pemilihan anggota legislatif.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Ijtima Ulama jilid tiga yang digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019), menghasilkan lima poin terkait Pemilu 2019.
Berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga:
• Polisi Sebut Aksi May Day Disusupi Kelompok Anarko Sindikalisme, Siapa Mereka?
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
• UPDATE Pahlawan Demokrasi Gugur: 382 Petugas KPPS Wafat, 3.529 Orang Sakit
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
Sementara, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin mengkritik pelaksanaan Ijtima Ulama jilid tiga.
• Kapolri Kejar Pembuat Hoaks Polri Siap Tembak Mati Perusuh NKRI Sekalipun Cucu Nabi
Selain itu, TKN juga menganggap aneh hasil Ijtima Ulama jilid tiga yang meminta Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi dari Pemilu 2019.
Tanggapan Denny JA Minta Jabatan Memenangkan Pilpres Diungkap LBP Tokoh Minta Jabatan Itu Sak Perahu |
![]() |
---|
Selama Tahun 2019, Gangguan Keamanan di Jakarta Barat Mayoritas Karena Pilpres, 600 Orang Ditahan |
![]() |
---|
Keluarga dan Kerabat Ahmad Dhani akan Menggelar Syukuran Sederhana di Saat Ahmad Dhani Dibebaskan |
![]() |
---|
PENGAKUAN Penyebar Video Ancam Bunuh Jokowi, Teman Sesama Pendukung Prabowo-Sandi Tak Datang Jenguk |
![]() |
---|
Ahok dan Moeldoko Diusulkan oleh Sejumlah Kalangan Relawan Menjadi Menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf |
![]() |
---|