Pilpres 2019
Saat Ijtima Ulama Jilid Tiga, Mantan Komisoner KPU Ini Ungkap Ada Dugaan Kecurangan Masif
JURU debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Arief Poyuono menyambut baik hasil Ijtima Ulama jilid tiga.
JURU debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Arief Poyuono menyambut baik hasil Ijtima Ulama jilid tiga.
Satu di antara rekomendasi yang dihasilkan Ijtima Ulama jilid tiga adalah menyimpulkan telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Lah iya dong (sambut baik hasil Ijtima Ulama 3). Jadi gini, waktu Ijtima Ulama itu kan ada mantan Komisioner KPU Chusnul Mariyah itu. Dia menjelaskan bahwa ini ada ketidakbenaran karena kecurangan yang secara masif," katanya kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
• Rizal Ramli: Rakyat Bukan Perlu Ibu Kota Baru, tapi Presiden Baru
"Juga ada ahli IT dari ITB mengatakan bahwa ada juga ketidakbenaran dalam sistem perhitungannya KPU untuk memframming gitu kan. Ada intruder-intruder di dalamnya begitu," ungkapnya.
Merujuk pada hasil Ijtima Ulama jilid tiga, Waketum Partai Gerindra itu mengatakan sudah seharusnya KPU mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01 Jokowi-Maruf Amin.
Hal itu menurutnya karena maraknya kecurangan yang terjadi.
• Bilang Selalu Sabar Sampai Titik Tertentu, Apa Maksud Prabowo?
"Nah, ternyata kan akhirnya Ijtima Ulama memutuskan bahwa kecurangan sangat masif. Kan ada di pasal UU Pemilu bahwa KPU bisa melakukan diskualifikasi jika mereka melakukan kecurangan," paparnya.
Dikutip Wartakotalive.com dari laman cepp.fisip.ui.ac.id, Chusnul Mariyah pada periode 2001-2007 merupakan salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakilnya secara langsung untuk pertama kalinya di Indonesia, serta pemilihan anggota legislatif.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Ijtima Ulama jilid tiga yang digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019), menghasilkan lima poin terkait Pemilu 2019.
• Prabowo Heran 300 Lebih Petugas KPPS Meninggal, Katanya Baru Sekarang Terjadi
Berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.
• Bukan Cuma Wartawan, Prabowo Juga Damprat Intel saat Hari Buruh
3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
• Ini Lima Poin Hasil Ijtima Ulama Jilid Tiga, Kubu 01 Anggap Politik Ugal-ugalan