Bulan Suci Ramadan
Wali Kota Bekasi Berikan Maklumat, Minta Hormati yang Puasa dan THM Wajib Tutup H-3 Ramadan
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1440, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menerbitkan Maklumat bernomor 451/2430/SETDA.Kessos.
Penulis: Muhammad Azzam |
2. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA :
Agar menghormati orang yang sedang berpuasa, ciptakan, pelihara dan kembangkan sikap toleransi antar umat beragama, rasa persaudaraan serta wujudkan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.
3. PARA PENGUSAHA, PEMILIK RESTORAN, RUMAH/WARUNG MAKAN :
Agar menyesuaikan kegiatannya sehingga tidak mengganggu kekhusyu’an umat Islam yang sedang berpuasa.
4. PARA PEMILIK TEMPAT HIBURAN BERUPA :
Klab Malam, Café, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya harus TUTUP (tidak ada Aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan, sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
5. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA :
Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta jauhkan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari berita HOAX dan RADIKALISME, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kita.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bekasi, 24 April 2019/19 Sya’ban 1440 H.