Bulan Suci Ramadan

Wali Kota Bekasi Berikan Maklumat, Minta Hormati yang Puasa dan THM Wajib Tutup H-3 Ramadan

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1440, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menerbitkan Maklumat bernomor 451/2430/SETDA.Kessos.

Penulis: Muhammad Azzam |
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Lembar maklumat dari Wali Kota Bekasi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam

BEKASI, WARTAKOTALIVE.COM -- Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1440, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menerbitkan Maklumat bernomor 451/2430/SETDA.Kessos.

Maklumat itu diterbitkan pada Jumat (26/4/2019).

Dalam maklumat itu ada 5 poin yang menjadi perhatian Wali Kota saat Ramadan, untuk dapat dijalankan masyarakat maupun para pengusaha di Kota Bekasi.

Poin pertama berisi imbauan kepada muslimin dan muslimat Kota Bekasi agar menjalankan ibadah puasanya dengan baik dan tetsp membangun kedamaian, merajut kebersamaan, memuliakan Ramadan.

Tak lupa Wali Kota Bekasi mengingatkan agar masyarakat bisa mengeluarkan ZIS (zakat, infak, sedekah).

Poin kedua berisi imbauan kepada warga atau umat yang tidak menjalankan ibadah puasa agar menghormati umat islam yang berpuasa.

Poin ketiga, Rahmat Effendi meminta para pengusaha, pemilik restoran dan warung makan agar tidak membuka pada siang hari, atau dapat menyesuaikan waktu bukanya sehingga tidak menggangu kekhusyukan umat Islam yang sedang berpuasa.

Pada poin keempat, Wali Kota Bekasi meminta para pengusaha tempat hiburan tutup sejak H-3 bulan Ramadan atau 2 Mei 2018 sampai H+3 Ramadan atau sekitar 8 Juni 2019.

Terakhir poin kelima, agar seluruh komponen masyarakat lainnya, untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban dan segala kegiatan yang menganggu kesucian bulan Ramadan.

Masyarakat diminta menghindari berita hoaks, tindakan asusila, narkoba, radikalisme maupun tindakan lainnya yang dapat merusak kesucian bulan Ramadan.

Berikut isi lengkap Maklumat Wali Kota Bekasi

WALI KOTA BEKASI

M A K L U M A T

Nomor : 451/2430/SETDA.Kessos

Bismillahirrohmanirrohim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadhan 1440 H, kami mengajak

kaum Muslimin dan Muslimat untuk melaksanakan perintah Allah SWT yang tercantum dalam Firman

Allah SWT surat Al Baqarah ayat 183:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa“

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum

Ketertiban, dan Keindahan, dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT :

A. Bangun Kedamaian, Rajut Kebersamaan serta Jaga Persatuan dan Kesatuan Menuju Kota Bekasi

Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan.

B. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial

serta jauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala dan nilai ibadah puasa kita.

C. Sempurnakan dan bersihkan harta kita dengan mengeluarkan zakat, Infaq dan Shodaqoh.

D. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Basyariyah dan Wathoniyah.

2. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA :

Agar menghormati orang yang sedang berpuasa, ciptakan, pelihara dan kembangkan sikap toleransi antar umat beragama, rasa persaudaraan serta wujudkan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.

3. PARA PENGUSAHA, PEMILIK RESTORAN, RUMAH/WARUNG MAKAN :

Agar menyesuaikan kegiatannya sehingga tidak mengganggu kekhusyu’an umat Islam yang sedang berpuasa.

4. PARA PEMILIK TEMPAT HIBURAN BERUPA :

Klab Malam, Café, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya harus TUTUP (tidak ada Aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan, sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

5. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA :

Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta jauhkan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari berita HOAX dan RADIKALISME, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kita.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bekasi, 24 April 2019/19 Sya’ban 1440 H.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved