Bulan Suci Ramadan
Wali Kota Bekasi Berikan Maklumat, Minta Hormati yang Puasa dan THM Wajib Tutup H-3 Ramadan
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1440, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menerbitkan Maklumat bernomor 451/2430/SETDA.Kessos.
Penulis: Muhammad Azzam |
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadhan 1440 H, kami mengajak
kaum Muslimin dan Muslimat untuk melaksanakan perintah Allah SWT yang tercantum dalam Firman
Allah SWT surat Al Baqarah ayat 183:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa“
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum
Ketertiban, dan Keindahan, dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT :
A. Bangun Kedamaian, Rajut Kebersamaan serta Jaga Persatuan dan Kesatuan Menuju Kota Bekasi
Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan.
B. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial
serta jauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala dan nilai ibadah puasa kita.
C. Sempurnakan dan bersihkan harta kita dengan mengeluarkan zakat, Infaq dan Shodaqoh.
D. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Basyariyah dan Wathoniyah.