Pilpres 2019
PKS Masih Optimis Sandiaga Uno Jadi Wakil Presiden, Meski Berpeluang Kembali Jadi Wagub DKI
Beberapa pengamat pun mengatakan bisa saja Sandiaga Uno kembali mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jika bersedia.
HASIL hitung cepat alias quick count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dari berbagai lembaga survei, menunjukkan pasangan Jokowi-Maruf Amin unggul sementara atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Beberapa pengamat pun mengatakan bisa saja Sandiaga Uno kembali mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jika bersedia.
Hal tersebut memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
• Dahnil Anzar Bilang Prabowo Menolak Temui Luhut Panjaitan yang Diutus Jokowi
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaimi tak terima bila suami Nur Asia itu kembali menjabat sebagai orang nomor dua di Ibu Kota.
Sebab, hingga saat ini semua partai pengusung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 masih meyakini Prabowo-Sandi bakal keluar sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Kalau kita pertama masih optimis Pak Prabowo dan Pak Sandi jadi Presiden dan Wakil Presiden. Mudah-mudahan beliau (Sandiaga) bisa jadi RI 2," ujar Suhaimi saat dihubungi, Selasa (23/4/2019).
• Ditanya Soal Potensi Kerusuhan Setelah Pemilu, Jokowi: Wong Kita Santai Semua Kayak Gini
Suhaimi melanjutkan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan resmi suara Pilpres 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Penghitungan masih berlangsung, biarlah sampai selesai. Kalau sudah pengumuman (dari KPU) barulah kita bicara soal balik ke DKI," tutur Suhaimi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia Maksimus Ramses Lolongkoe mengatakan, Sandiaga Uno ini masih bisa kembali mengisi jabatannya semula sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
• Ini Posisi yang Paling Banyak Dipegang Wanita Indonesia di Perusahaan
Hal tersebut bisa terjadi asalkan ada dukungan dari partai pengusung Anies-Sandi saat Pilkada 2017 lalu, yakni Gerindra dan PKS.
"Sandiaga balik lagi ke DKI itu bisa saja kalau didorong (Gerindra dan PKS) ya. Tapi apakah Sandiaga mau begitu?" ucap Ramses, Sabtu (20/4/2019) lalu.
Namun apabila jika jabatan itu diambil lagi, ia menilai sama saja Sandiaga Uno turun kasta dari calon wakil presiden menjadi calon wakil gubernur.
• Bakal Jenguk Sandiaga Uno, Erick Thohir: Sehabis Pemilu Sahabatan Lagi
"Dia itu sudah menjadi calon wakil presiden kan? Artinya posisi itu sangat tinggi. Kalau dia mau jadi wagub artinya turun kasta dong," urai Ramses.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, aturan perundang-undangan tak menutup peluang Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu bisa terjadi seandainya nanti dalam hasil penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia tak terpilih sebagai wakil presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.
• Politikus Partai Gerindra: Sejak 2004 Quick Count Tak Pernah Meleset
“Bisa saja, kenapa tidak? Tapi sangat tidak etis, mengingat partai koalisi sudah mengajukan dua nama ke DPRD Jakarta, tapi ditarik lagi dan dikirim nama baru,” ungkap Akmal.
Sebelumnya, sudah ada dua nama kader PKS yang diajukan, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto ke DPRD, untuk menjadi wagub.
Akmal mengatakan, harus ada pertanggungjawaban politik partai koalisi kepada masyarakat Jakarta, jika ingin menarik dua nama yang sudah diajukan itu, lalu mengganti dengan nama baru.
• Banyak Petugas KPPS Meninggal Kelelahan, Ketua KPU: Kalau Kerja Jam Kantoran Pemilu Enggak Selesai
“Harus ada argumentasi kuat yang disampaikan kepada masyarakat untuk melakukan itu, karena berkaitan dengan etika politik. Kalau pun mau dilakukan harus diulang dari pengajuan parpol,” jelasnya.
Akmal mengatakan, tata cara pengajuan pengganti wagub ada dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 176
(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
• Soal Kesalahan Input Data Penghitungan Suara, Ketua KPU: Tak Ada Niat Curang, Murni Human Error
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masingmasing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika
sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
• Tak Jadi di Monas karena Alasan Ini, Syukuran Kemenangan Pindah ke Rumah Prabowo di Kebayoran Baru
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik memastikan tidak ada nama baru selain Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, yang maju sebagai calon Wakil Gubernur DKI.
Ia mengatakan, para anggota DPRD DKI hanya diwajibkan memilih satu dari dua nama yang disodorkan oleh PKS.
• BlackBerry Messenger Bakal Wafat pada 31 Mei 2019, Hashtag Goodbye BBM Rajai Trending Topic Twitter
"Enggak mungkin dong ada nama baru. Mereka (Agung dan Syaikhu) kan sudah kita usulin. Masa belum dilakukan (voting) mau ada nama baru," ucap Taufik saat dihubungi, Kamis (21/3/2019).
Pemilihan Wagub pengganti Sandiaga Uno akan digelar pada rapat paripurna, dengan cara anggota Dewan yang hadir diwajibkan memilih satu nama saja.
Namun, rapat paripurna pun baru bisa dimulai ketika dua per tiga dari total seluruh anggota Dewan hadir (kuorum), yakni sekitar 71 orang.
• Penjelasan Erwin Aksa Soal Sandiaga Uno yang Lesu dan Tak Bersemangat Saat Prabowo Klaim Kemenangan
Sebab, keseluruhan anggota Dewan Kebon Sirih ini berjumlah 106 orang, yang terdiri dari 9 Fraksi, yaitu 28 orang PDIP, 15 orang Gerindra, 11 orang PKS, 12 orang Demokrat-PAN, 10 orang Hanura, 10 orang PPP, 9 orang Golkar, 6 orang PKB, dan 5 orang Nasdem.
"Mesti 2/3 nya itu kuorum. Kalau enggak kuorum bisa dipilih apa enggak? Ya enggak bisa, diundur paripurnanya," kata Taufik.
Rapat paripurna hingga saat ini belum juga terlaksana, karena ada beberapa tahap yang harus dilewati lagi.
• Dilaporkan BPN Prabowo-Sandi ke KPU, Lembaga Survei: Tiba-tiba Angka 62 Persen Datang
DPRD ingin membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertugas menyusun tata tertib pemilihan, dan membentuk panitia pemilihan (panlih) untuk mengawal jalannya pemilihan.
Setelah itu, barulah para anggota DPRD menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal yang tepat diadakannya paripurna.
Meskipun membantah adanya nama baru, Taufik juga tak menutup kemungkinan jika dalam dua kali paripurna tidak kuorum, maka bakal ada penyodoran nama selain Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
• Ajak Rekonsiliasi, Maruf Amin Minta Cebong dan Kampret Dikubur
"Jadi nanti tergantung dalam tata tertib yang disusun Pansus. Kalau panitia bilang dua kali enggak kuorum dibuat nama baru, nanti berunding lagi dengan partai pengusung," papar Taufik.
Tak Menutup Kemungkinan Tidak Terpilih
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, dua calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, tak menutup kemungkinan tidak terpilih, meskipun sudah dilakukan rapat paripurna.
Hal tersebut bisa terjadi, kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, bila jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang datang dalam rapat paripurna tidak memenuhi syarat.
Prasetyo Edi Marsudi menyebut, dua pertiga dari total anggota Dewan yang diwajibkan hadir dan memilih (voting), sekitar 71 orang.
• 27 Tahanan KPK Golput karena Ogah Pakai Rompi Oranye dan Diborgol Saat Mencoblos
"2/3 ini harus kuorum (hadir) dari 106 anggota dewan, itulah yang akan menentukan nasib dari calon yang diusung Partai Gerindra dan PKS ini," ujar Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3/2019).
Anggota dewan seluruhnya ada 106 orang, yang berasal dari 9 fraksi, yakni 28 orang PDIP, 15 orang Gerindra, 11 orang PKS, 12 orang Demokrat-PAN, 10 orang Hanura, 10 orang PPP, 9 orang Golkar, 6 orang PKB, dan 5 orang Nasdem.
Selain itu, Prasetyo Edi Marsudi juga berharap kedua cawagub ini bisa memaparkan mengenai dirinya dan sejauh apa mengenal Ibu Kota.
• Bukan Undang-undang yang Jadi Penghalang Sandiaga Uno Kembali ke Balai Kota, tapi Etika
Sebab, hal itu menjadi penilaian utama para anggota dewan untuk memilih siapa yang pantas dan cocok mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengurus Ibu Kota.
“Bisa terpilih, bisa tidak terpilih. Itu kan tergantung bagaimana teman calon ini menjelaskan siapa dirinya, mengerti sampai sejauh mana Jakarta. Saya tidak pernah akan menahan karena ini amanah saya,” tutur Prasetyo Edi Marsudi.
Ia juga merencanakan, dalam waktu dekat akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan dewan untuk menjadwalkan rapat paripurna. (*)
• Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak
• Kemungkinan Sandiaga Balik Jadi Wagub DKI, Anies Baswedan: Itu Jebakan
• Simak Pidato Ahok BTP Akui Kekalahan Usai Quick Count Pilkada DKI 2017, Beda Dengan Prabowo
• Bukan Prabowo, Ini Sosok yang Bakal Jemput Rizieq Shihab Agar Bisa Rayakan Lebaran di Indonesia
• Ustadz Yusuf Mansur Dapat Komentar dari Warganet Beda Pilihan dengan UAS dan Aa Gym
• FOTO VIRAL Hotman Paris Pasang Foto Jadul Jokowi-Megawati Jadi Presiden Lagi, Nasib Orang Siapa Tahu
• Asmara Abigail Tampil Nyaman Tanpa Busana Demi Tuntutan Film Sekte
• Penyanyi Aaliyah Massaid Akui Dul Jaelani Teman yang Baik dan Asyik
• Aktris Syifa Hadju Bantah Pacaran dengan Rizky Nazar, Ini Alasannya Tepis Gosip
• Film Ini Digarap Bareng Arwah Perempuan Muda yang Tewas Secara Tragis Seabad Lalu
• 3 Alasan Prabowo-Sandi Sulit Susul Perolehan Suara Jokowi-Maruf di Pilpres 2019
• UPDATE REAL COUNT KPU Pagi Ini: Data Masuk 18 %, KH Maruf Amin Kalah di Kampung Sendiri
• UPDATE Real Count KPU Pukul 21.15, Tadinya Kalah, Jokowi-Maruf Susul Suara Prabowo di 2 Provinsi Ini