Menculik Anak untuk Diajak Mengemis, Kejiwaan Nenek Ini Bakal Diperiksa
POLISI berhasil menemukan Anisa Suci Ardiwibowo, balita usia tiga tahun korban penculikan di Masjid Al Amin Bintara Jaya Bekasi.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Pelaku membawa korban dengan tujuan untuk menimbulkan iba orang lain, sehingga mau memberinya uang.
Pelaku ini tinggal berpindah-pindah dan lebih sering dari masjid ke masjid. Di sana menyapu atau bersih-bersih untuk mendapat uang dari jamaah. Dengan membawa anak yan diculiknya ini, diharapkan ia mendapat uang lebih," ungkap Argo Yuwonodi Mapolda Metro Jaya, Senin (15/4/2019),
Menurut Argo Yuwono, dalam sehari penghasilan Anggraeni dalam mengemis sekitar Rp 20.000.
• Hal-hal yang Dilarang Dilakukan pada Masa Tenang dan Hukumannya
Karena perbuatannya, kata Argo Yuwono, pelaku akan dijerat Pasal 328 KUHP, Pasal 330 KUHP tentang penculikan serta UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Ia mengatakan, setelah adanya laporan dugaan tindak pidana penculikan, pihaknya membentuk tim khusus.
"Lalu dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka berdasarkan rekaman CCTV. Tim juga sempat membuat sketsa wajah pelaku berdasar rekaman CCTV itu," terangnya.
• Penculik Anak di Bekasi Tampak Tak Menyesal, Dia Bilang Bocah yang Ia Bawa Adalah Cucunya
Selanjutnya, Timsus melakukan penyisiran di lapak-lapak pengemis di daerah Bintaro, Ceger, Ciledug, Ciputat, Ulujami, dan Bekasi, karena diduga pelaku adalah seorang perempuan paruh baya berusia 60 tahun yang berprofesi sebagai pengemis.
"Selain menyisir lapak-lapak pengemis, timsus juga membagikan brosur-brosur dan stiker-stiker berisi sketsa wajah pelaku dan korban, di terminal bus, stasiun kereta, dan di warung-warung," paparnya.
Lalu, kata dia, pada Minggu tanggal 14 April 2019 sekira pukul 12.00, timsus mendapatkan informasi ada warga melihat pelaku dan anak yang di culik, dengan ciri- ciri yang sama seperti di brosur, di Stasiun Kereta Api Pasar Senen.
• Jokowi Masuk Kakbah, Fadli Zon: Prabowo Sudah Tahun 1991
"Berdasarkan informasi tersebut, timsus kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyisiran. Hingga akhirnya timsus menangkap pelaku di Masjid At-Taufiq Jalan Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat sekira pukul 16.00, Minggu (14/4/2019)," urainya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita pihaknya dalam kasus ini adalah 1 baju anak warna pink yang dipakai korban, rekaman CCTV, satu kerudung warna hijau, satu baju warna biru, dan satu tas selempang milik pelaku.
Sementarra, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
• Prabowo-Sandi Janji Tak Ambil Gaji, Fadli Zon: Beliau Berdua Bukan Mencari Pekerjaan
"Sehingga sang anak ini bisa kembali ke keluarganya. Kami mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus ini," kata Susanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).
Ia mengatakan, kasus ini tentunya harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
"Masyarakat, orang tua tentu harus memantau, menjaga agar anak-anak kita terpastikan tidak menjadi korban penculikan. Karena kalau anak kita tidak terjaga dengan baik, keterpaparan anak menjadi korban penculikan tentu bisa saja terjadi," ucap Susanto.
• Iwan Fals: Memilih Pemimpin Negara Itu Penting, Jadi Biar Saya, Kotak Suara, dan Tuhan yang Tahu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus ini Susanto dijadikan sebagai saksi ahli.
"Dari KPAI akan kita jadikan saksi ahli dalam kasus ini," jelas Argo Yuwono. (*)