Pemilu 2019

Sudah Mantap pada Pilihan Anda? Begini Tata Cara Memilih yang Benar pada Pemilu 2019

PADA Rabu (17/4/2019) lusa, Indonesia akan melakukan pemilihan umum serentak yang terdiri dari Pileg dan Pilpres.

Istimewa
ILUSTRASI 

Apabila Anda sudah didata oleh Disdukcapil, tapi belum memiliki fisik e-KTP, cukup bawa formulir Model C6 serta menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.

Prabowo: 17 April Tolong Jaga TPS, Jangan Sampai Ada Hantu dan Tuyul Ikut Nyoblos

Jika e-KTP hilang, cukup tunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS.

Nama Anda belum ada di daftar pemilih, apakah masih dapat memilih?

Anda masih dapat menggunakan hak pilih. Cukup kunjungi TPS sesuai alamat tertera dalam KTP Elektronik, dan tunjukan KTP Elektronik Anda kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved