Pemilu 2019
Sudah Mantap pada Pilihan Anda? Begini Tata Cara Memilih yang Benar pada Pemilu 2019
PADA Rabu (17/4/2019) lusa, Indonesia akan melakukan pemilihan umum serentak yang terdiri dari Pileg dan Pilpres.
PADA Rabu (17/4/2019) lusa, Indonesia akan melakukan pemilihan umum serentak yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya, dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan, mulai pukul 07:00-13:00 waktu setempat.
Dikutip Wartakotalive.com dari pintarmemilih.id, berikut ini tata cara memilih yang benar pada Pemilu 2019:
• Prabowo: Kita Harus Menang dengan Selisih di Atas 25 Persen, Kubu 01: Halusinasi
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
• Prabowo Subianto: Negara Kita dalam Keadaan Tidak Sehat dalam Semua Ukuran
Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
• KPK Bilang Kebocoran Anggaran Negara 2 Ribu Triliun Lebih, Prabowo: Jadi Sekarang yang Benar Siapa?
Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
- Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
• Berdasarkan Laporan Intelijen, Dana Kampanye Sudah Ditarik Tunai Tiga Tahun Sebelum Pemilu
Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak menggunakan alat coblos, akan dinyatakan tidak sah.
Ada lima entitas yang akan dipilih pada Pemilu 2019, yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)
- Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)
- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota.
Bakal ada lima surat suara yang akan didapatkan pemilik hak suara, yaitu:
- Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
- Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.
- Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.
- Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
- Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut ini tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan:
- 14/4/2019 - 16/4/2019: Masa tenang
- 17/4/2019: Pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri
- 18/4/2019- 22/4/2019: Rekapitulasi penghitungan suara
- 23/5/2019 - 15/6/2019: Penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden
- 20/10/2019: Pengucapan sumpah janji pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Apa yang harus kita lakukan untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih tetap?
Cukup masukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum, di https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pemilih/cari-pemilih.
KPU juga menempel DPT per TPS di Kantor Kelurahan/Desa. Di hari pemungutan suara, DPT juga ditempel di tiap-tiap TPS.
• Honor Pelipat Suara di Bekasi Belum Dibayar, Satu Lembar Harganya Tak Sampai 100 Perak
Jika nama Anda belum ada di daftar pemilih, Anda masih dapat menggunakan hak pilih.
Cukup kunjungi TPS sesuai alamat tertera dalam KTP Elektronik, dan tunjukkan KTP Elektronik Anda kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jika Anda seorang perantau dan sudah terdaftar, tetapi di hari pemungutan suara ingin pindah memilih di TPS lain, Anda dapat mengunjungi KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan, dan minta formulir A5 (formulir pindah memilih). Pengurusan daftar pemilih pindahan dilayani sampai maksimal 10 April 2019.
• Prabowo Mengaku Ikut Sarankan Soeharto Mundur pada Mei 1998 Silam, Katanya karena Loyal dan Cinta
Apa yang harus disiapkan untuk menuju TPS di hari pemungutan suara?
Pada hari pemungutan suara, bawa dan tunjukan formulir Model C6 beserta Surat Izin Mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga, atau Suket kepada KPPS.
Apabila Anda sudah didata oleh Disdukcapil, tapi belum memiliki fisik e-KTP, cukup bawa formulir Model C6, serta menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.
• PPATK Anggap Cara Bowo Sidik Pangarso Siapkan Dana Serangan Fajar Konvensional, Kayak Mau Lebaran
Jika e-KTP hilang, cukup tunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS.
Jika salah coblos, apakah masih bisa dapat surat suara pengganti?
Apabila ada surat suara rusak atau keliru dicoblos, Ketua KPPS akan memberi surat suara pengganti dan memberi silang pada surat suara yang rusak atau keliru dicoblos. Penggantian surat suara yang rusak hanya satu kali.
• Pendukungnya di Batam Banyak yang Pingsan, Jokowi Beberapa Kali Hentikan Pidato
Jika sampai hari pemungutan suara tidak mendapat Form C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih), apa kita masih bisa memilih?
Jawabannya adalah masih. Di TPS, Anda akan diminta menunjukan KTP elektronik untuk memastikan apakah nama Anda tercantum dalam daftar pemilih atau tidak.
Apabila Anda sudah didata oleh Disdukcapil, tapi belum memiliki fisik e-KTP, cukup bawa formulir Model C6 serta menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.
• Prabowo: 17 April Tolong Jaga TPS, Jangan Sampai Ada Hantu dan Tuyul Ikut Nyoblos
Jika e-KTP hilang, cukup tunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS.
Nama Anda belum ada di daftar pemilih, apakah masih dapat memilih?
Anda masih dapat menggunakan hak pilih. Cukup kunjungi TPS sesuai alamat tertera dalam KTP Elektronik, dan tunjukan KTP Elektronik Anda kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (*)