Pemilu 2019

Sudah Mantap pada Pilihan Anda? Begini Tata Cara Memilih yang Benar pada Pemilu 2019

PADA Rabu (17/4/2019) lusa, Indonesia akan melakukan pemilihan umum serentak yang terdiri dari Pileg dan Pilpres.

Istimewa
ILUSTRASI 

- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)

- Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)

- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

- Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota.

Bakal ada lima surat suara yang akan didapatkan pemilik hak suara, yaitu:

- Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

- Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.

- Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.

- Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

- Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut ini tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan:

- 14/4/2019 - 16/4/2019: Masa tenang

- 17/4/2019: Pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri

- 18/4/2019- 22/4/2019: Rekapitulasi penghitungan suara

- 23/5/2019 - 15/6/2019: Penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved