Pemilu 2019

Sudah Mantap pada Pilihan Anda? Begini Tata Cara Memilih yang Benar pada Pemilu 2019

PADA Rabu (17/4/2019) lusa, Indonesia akan melakukan pemilihan umum serentak yang terdiri dari Pileg dan Pilpres.

Istimewa
ILUSTRASI 

- 20/10/2019: Pengucapan sumpah janji pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Apa yang harus kita lakukan untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih tetap?

Cukup masukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum, di https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pemilih/cari-pemilih.

KPU juga menempel DPT per TPS di Kantor Kelurahan/Desa. Di hari pemungutan suara, DPT juga ditempel di tiap-tiap TPS.

Honor Pelipat Suara di Bekasi Belum Dibayar, Satu Lembar Harganya Tak Sampai 100 Perak

Jika nama Anda belum ada di daftar pemilih, Anda masih dapat menggunakan hak pilih.

Cukup kunjungi TPS sesuai alamat tertera dalam KTP Elektronik, dan tunjukkan KTP Elektronik Anda kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Jika Anda seorang perantau dan sudah terdaftar, tetapi di hari pemungutan suara ingin pindah memilih di TPS lain, Anda dapat mengunjungi KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan, dan minta formulir A5 (formulir pindah memilih). Pengurusan daftar pemilih pindahan dilayani sampai maksimal 10 April 2019.

Prabowo Mengaku Ikut Sarankan Soeharto Mundur pada Mei 1998 Silam, Katanya karena Loyal dan Cinta

Apa yang harus disiapkan untuk menuju TPS di hari pemungutan suara?

Pada hari pemungutan suara, bawa dan tunjukan formulir Model C6 beserta Surat Izin Mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga, atau Suket kepada KPPS.

Apabila Anda sudah didata oleh Disdukcapil, tapi belum memiliki fisik e-KTP, cukup bawa formulir Model C6, serta menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.

PPATK Anggap Cara Bowo Sidik Pangarso Siapkan Dana Serangan Fajar Konvensional, Kayak Mau Lebaran

Jika e-KTP hilang, cukup tunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS.

Jika salah coblos, apakah masih bisa dapat surat suara pengganti?

Apabila ada surat suara rusak atau keliru dicoblos, Ketua KPPS akan memberi surat suara pengganti dan memberi silang pada surat suara yang rusak atau keliru dicoblos. Penggantian surat suara yang rusak hanya satu kali.

Pendukungnya di Batam Banyak yang Pingsan, Jokowi Beberapa Kali Hentikan Pidato

Jika sampai hari pemungutan suara tidak mendapat Form C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih), apa kita masih bisa memilih?

Jawabannya adalah masih. Di TPS, Anda akan diminta menunjukan KTP elektronik untuk memastikan apakah nama Anda tercantum dalam daftar pemilih atau tidak.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved