Double Double Track

Perluasan Trayek DDT di Bekasi Terganjal Tuntutan Warga, Appraisal Harga Tanah Diminta Hitung Ulang

Perluasan Trayek DDT di Bekasi Terganjal Tuntutan Warga, Appraisal Harga Tanah Diminta Hitung Ulang

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |

Pihaknya tidak mungkin melakukan penghitungan ulang seperti yang diinginkan warga.

Sebab appraisal yang diterbitkan sudah menjadi ketetapan pengadilan, sehingga tidak bisa diubah karena adanya keberatan warga.

"Apalagi keberatan warga disampaikan setelah kasus inkrah atau lewat dari 14 hari sejak ditetapkan oleh pengadilan," ungkap Jumardi.

Meski demikian, Jumardi tidak mempersoalkan bila warga setempat melaporkan gugatan ini secara perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Kata dia, gugatan perdata yang dilaporkan tetap diproses, namun keputusan pengadilan yang sudah inkrah juga tetap dieksekusi.

"Lahan warga yang belum dibebaskan itu bukan untuk rel kereta api, tapi hanya perluasan akses saja karena kita tidak ingin pas mereka keluar rumah langsung menghadap rel," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved