Pemilu 2019

KPU Tegaskan Warga Bisa Mencoblos Pakai KTP Elektronik Atau Suket dari Disdukcapil

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

Istimewa
ILUSTRASI 

Jika nama Anda belum ada di daftar pemilih, Anda masih dapat menggunakan hak pilih.

Cukup kunjungi TPS sesuai alamat tertera dalam KTP Elektronik, dan tunjukkan KTP Elektronik Anda kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Jika Anda seorang perantau dan sudah terdaftar, tetapi di hari pemungutan suara ingin pindah memilih di TPS lain, Anda dapat mengunjungi KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan, dan minta formulir A5 (formulir pindah memilih). Pengurusan daftar pemilih pindahan dilayani sampai maksimal 10 April 2019.

KPK Bilang Kebocoran Anggaran Negara 2 Ribu Triliun Lebih, Prabowo: Jadi Sekarang yang Benar Siapa?

Apa yang harus disiapkan untuk menuju TPS di hari pemungutan suara?

Pada hari pemungutan suara, bawa dan tunjukan formulir Model C6 beserta Surat Izin Mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga, atau Suket kepada KPPS.

Apabila Anda sudah didata oleh Disdukcapil, tapi belum memiliki fisik e-KTP, cukup bawa formulir Model C6, serta menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.

Berdasarkan Laporan Intelijen, Dana Kampanye Sudah Ditarik Tunai Tiga Tahun Sebelum Pemilu

Jika e-KTP hilang, cukup tunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS.

Jika salah coblos, apakah masih bisa dapat surat suara pengganti?

Apabila ada surat suara rusak atau keliru dicoblos, Ketua KPPS akan memberi surat suara pengganti dan memberi silang pada surat suara yang rusak atau keliru dicoblos. Penggantian surat suara yang rusak hanya satu kali.

Honor Pelipat Suara di Bekasi Belum Dibayar, Satu Lembar Harganya Tak Sampai 100 Perak

Jika sampai hari pemungutan suara tidak mendapat Form C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih), apa kita masih bisa memilih?

Jawabannya adalah masih. Di TPS, Anda akan diminta menunjukan KTP elektronik untuk memastikan apakah nama Anda tercantum dalam daftar pemilih atau tidak.

Apabila Anda sudah didata oleh Disdukcapil, tapi belum memiliki fisik e-KTP, cukup bawa formulir Model C6 serta menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.

Prabowo Mengaku Ikut Sarankan Soeharto Mundur pada Mei 1998 Silam, Katanya karena Loyal dan Cinta

Jika e-KTP hilang, cukup tunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS.

Nama Anda belum ada di daftar pemilih, apakah masih dapat memilih?

Anda masih dapat menggunakan hak pilih. Cukup kunjungi TPS sesuai alamat tertera dalam KTP Elektronik, dan tunjukan KTP Elektronik Anda kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved