Pemilu 2019

KPU Tegaskan Warga Bisa Mencoblos Pakai KTP Elektronik Atau Suket dari Disdukcapil

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

Istimewa
ILUSTRASI 

- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS

- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:

Hal-hal yang Dilarang Dilakukan pada Masa Tenang dan Hukumannya

- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS

- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah, apabila:

Penculik Anak di Bekasi Tampak Tak Menyesal, Dia Bilang Bocah yang Ia Bawa Adalah Cucunya

- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS

- Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak menggunakan alat coblos, akan dinyatakan tidak sah.

Jokowi Masuk Kakbah, Fadli Zon: Prabowo Sudah Tahun 1991

Ada lima entitas yang akan dipilih pada Pemilu 2019, yaitu:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)

- Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)

- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

- Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota.

Prabowo-Sandi Janji Tak Ambil Gaji, Fadli Zon: Beliau Berdua Bukan Mencari Pekerjaan

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved