Pemilu 2019
KPU Tegaskan Warga Bisa Mencoblos Pakai KTP Elektronik Atau Suket dari Disdukcapil
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan 17 April 2019 mendatang.
Bakal ada lima surat suara yang akan didapatkan pemilik hak suara, yaitu:
- Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
- Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.
- Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.
- Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
- Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.
• Iwan Fals: Memilih Pemimpin Negara Itu Penting, Jadi Biar Saya, Kotak Suara, dan Tuhan yang Tahu
Berikut ini tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan:
- 14/4/2019 - 16/4/2019: Masa tenang
- 17/4/2019: Pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri
- 18/4/2019- 22/4/2019: Rekapitulasi penghitungan suara
- 23/5/2019 - 15/6/2019: Penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden
- 20/10/2019: Pengucapan sumpah janji pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
• Prabowo: Kita Harus Menang dengan Selisih di Atas 25 Persen, Kubu 01: Halusinasi
Apa yang harus kita lakukan untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih tetap?
Cukup masukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum, di https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pemilih/cari-pemilih.
KPU juga menempel DPT per TPS di Kantor Kelurahan/Desa. Di hari pemungutan suara, DPT juga ditempel di tiap-tiap TPS.
• Prabowo Subianto: Negara Kita dalam Keadaan Tidak Sehat dalam Semua Ukuran
