Pemilu 2019

KPU Tegaskan Warga Bisa Mencoblos Pakai KTP Elektronik Atau Suket dari Disdukcapil

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

Istimewa
ILUSTRASI 

RAMAI perbincangan warga dapat mencoblos berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP, ataupun menggunakan Surat Keterangan (Suket) KTP.

Hal ini kemudian diluruskan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.

Ia menjelaskan, setiap warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

Surat Suara Tercoblos di Malaysia Dianggap Sampah, Tak Dihitung

Namun, bagi warga yang belum memiliki e-KTP dan hanya memiliki Suket KTP, tidak seluruhnya mendapatkan hak memilih.

Sebab, warga tersebut, katanya harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Bukan gitu, yang penting itu adalah orangnya terdaftar (DPT). Jadi suket itu digunakan ketika anda tidak bawa e-KTP," jelasnya kepada wartawan di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Kronologi Akun Twitter Said Didu Diretas Lalu Serang Ustaz Abdul Somad

"Kemudian anda bawa suket, atau anda tidak punya e-KTP. Tapi suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil, bukan dikeluarkan oleh kelurahan," sambungnya.

"Kalau bawa e-KTP bisa, bisa banget. Kamu bawa e-KTP nanti dicek di DPT kamu. Misalnya ada orangnya terus ditandai, nanti anda mengisi absen di C7. Setelah absen di C7, anda duduk menunggu. Sambil menunggu, surat suara disiapkan oleh petugas KPPS," terangnya.

Tidak hanya sebatas pendaftaran hingga pencoblosan, masyarakat, katanya, harus memastikan surat suara tambahan telah ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Kronologi Lengkap Balita Tiga Tahun Korban Penculikan di Bekasi Ditemukan di Stasiun Pasar Senen

Sebab, surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dianggap tidak sah.

"Nah, buat para pemilih, jangan lupa memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS. Karena kalau nanti sudah mencoblos dan dimasukkan kotak, ditemukan ketika dihitung surat suara tidak ada tanda tangan ketua KPPS, maka itu dianggap tidak sah," bebernya.

Pada Rabu (17/4/2019) lusa, Indonesia akan melakukan pemilihan umum serentak yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Sutopo: Ibu Ani yang Sakit Saja Mencoblos, Apalagi yang Sehat

Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya, dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan, mulai pukul 07:00-13:00 waktu setempat.

Dikutip Wartakotalive.com dari pintarmemilih.id, berikut ini tata cara memilih yang benar pada Pemilu 2019:

Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:

Sudah Mantap pada Pilihan Anda? Begini Tata Cara Memilih yang Benar pada Pemilu 2019

- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS

- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:

Hal-hal yang Dilarang Dilakukan pada Masa Tenang dan Hukumannya

- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS

- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah, apabila:

Penculik Anak di Bekasi Tampak Tak Menyesal, Dia Bilang Bocah yang Ia Bawa Adalah Cucunya

- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS

- Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak menggunakan alat coblos, akan dinyatakan tidak sah.

Jokowi Masuk Kakbah, Fadli Zon: Prabowo Sudah Tahun 1991

Ada lima entitas yang akan dipilih pada Pemilu 2019, yaitu:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)

- Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)

- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

- Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota.

Prabowo-Sandi Janji Tak Ambil Gaji, Fadli Zon: Beliau Berdua Bukan Mencari Pekerjaan

Bakal ada lima surat suara yang akan didapatkan pemilik hak suara, yaitu:

- Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

- Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.

- Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.

- Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

- Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Iwan Fals: Memilih Pemimpin Negara Itu Penting, Jadi Biar Saya, Kotak Suara, dan Tuhan yang Tahu

Berikut ini tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan:

- 14/4/2019 - 16/4/2019: Masa tenang

- 17/4/2019: Pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri

- 18/4/2019- 22/4/2019: Rekapitulasi penghitungan suara

- 23/5/2019 - 15/6/2019: Penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden

- 20/10/2019: Pengucapan sumpah janji pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Prabowo: Kita Harus Menang dengan Selisih di Atas 25 Persen, Kubu 01: Halusinasi

Apa yang harus kita lakukan untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih tetap?

Cukup masukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum, di https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pemilih/cari-pemilih.

KPU juga menempel DPT per TPS di Kantor Kelurahan/Desa. Di hari pemungutan suara, DPT juga ditempel di tiap-tiap TPS.

Prabowo Subianto: Negara Kita dalam Keadaan Tidak Sehat dalam Semua Ukuran

Jika nama Anda belum ada di daftar pemilih, Anda masih dapat menggunakan hak pilih.

Cukup kunjungi TPS sesuai alamat tertera dalam KTP Elektronik, dan tunjukkan KTP Elektronik Anda kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Jika Anda seorang perantau dan sudah terdaftar, tetapi di hari pemungutan suara ingin pindah memilih di TPS lain, Anda dapat mengunjungi KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan, dan minta formulir A5 (formulir pindah memilih). Pengurusan daftar pemilih pindahan dilayani sampai maksimal 10 April 2019.

KPK Bilang Kebocoran Anggaran Negara 2 Ribu Triliun Lebih, Prabowo: Jadi Sekarang yang Benar Siapa?

Apa yang harus disiapkan untuk menuju TPS di hari pemungutan suara?

Pada hari pemungutan suara, bawa dan tunjukan formulir Model C6 beserta Surat Izin Mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga, atau Suket kepada KPPS.

Apabila Anda sudah didata oleh Disdukcapil, tapi belum memiliki fisik e-KTP, cukup bawa formulir Model C6, serta menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.

Berdasarkan Laporan Intelijen, Dana Kampanye Sudah Ditarik Tunai Tiga Tahun Sebelum Pemilu

Jika e-KTP hilang, cukup tunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS.

Jika salah coblos, apakah masih bisa dapat surat suara pengganti?

Apabila ada surat suara rusak atau keliru dicoblos, Ketua KPPS akan memberi surat suara pengganti dan memberi silang pada surat suara yang rusak atau keliru dicoblos. Penggantian surat suara yang rusak hanya satu kali.

Honor Pelipat Suara di Bekasi Belum Dibayar, Satu Lembar Harganya Tak Sampai 100 Perak

Jika sampai hari pemungutan suara tidak mendapat Form C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih), apa kita masih bisa memilih?

Jawabannya adalah masih. Di TPS, Anda akan diminta menunjukan KTP elektronik untuk memastikan apakah nama Anda tercantum dalam daftar pemilih atau tidak.

Apabila Anda sudah didata oleh Disdukcapil, tapi belum memiliki fisik e-KTP, cukup bawa formulir Model C6 serta menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.

Prabowo Mengaku Ikut Sarankan Soeharto Mundur pada Mei 1998 Silam, Katanya karena Loyal dan Cinta

Jika e-KTP hilang, cukup tunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS.

Nama Anda belum ada di daftar pemilih, apakah masih dapat memilih?

Anda masih dapat menggunakan hak pilih. Cukup kunjungi TPS sesuai alamat tertera dalam KTP Elektronik, dan tunjukan KTP Elektronik Anda kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved