Sudah Ditahan Kejaksaan, Pekan Depan Adi Saputra Sang Unboxing Motor Mulai Disidang
AKSI viral Adi Saputra merusak sepeda motor di depan polisi saat hendak ditilang, memasuki babak baru.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
AKSI viral Adi Saputra merusak sepeda motor di depan polisi saat hendak ditilang, memasuki babak baru.
Mulai Selasa (9/4/2019) lalu, Adi Saputra resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, yang dilimpahkan dari Polres Tangerang Selatan beserta barang buktinya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan Sobrani Binzar mengatakan, tersangka Adi Saputra memiliki tenggat waktu paling lama ditahan kejaksaan selama 20 hari.
• Nusron Wahid Bantah Perintahkan Bowo Sidik Pangarso Siapkan 400 Ribu Amplop Serangan Fajar
"Maksimal 20 hari di kejaksaan, terhitung dari kemarin," ucap Sobrani, Rabu (10/4/2019).
Kini Adi Saputra sudah dititipkan oleh Kejari Tangerang Selatan di Lapas Pemuda Tangerang sambil menunggu jadwal sidang.
Waktu sidang Adi Saputra, kata Sobrani, diperkirakan akan digelar minggu depan.
• Fadli Zon Sebut Gaya Orasi Prabowo yang Gebrak Podium Selevel Bung Karno
"Seminggu dari sekarang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Adi Saputra, pria yang viral lantaran merusak motornya saat dihentikan polisi di Serpong, Tangerang Selatan, telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Psikologi Polda Metro Jaya, Adi Saputra dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
• Hari Ini Terakhir, Begini Cara Urus Formulir A5 untuk Pindah Tempat Nyoblos
"Setelah dilihat lagi kondisinya setelah masa penahanan yang ternyata tidak marah-marah lagi, di penilaian pemeriksaan psikologis dinyatakan normal," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kepada Warta Kota, Senin (11/3/2019).
Setelah aksinya merusak motor pada 7 Februari 2019 lalu, Adi Saputra kini meringkuk di balik jeruji besi, karena diduga menggunakan motor dari hasil kejahatan.
Adi Saputra dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 480 KUHP dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
• Sebut Prabowo Bukan Pemarah, Fadli Zon: Yang Marah-marah Itu Jokowi, Sampai Suaranya Melengking
Karena hasil pemeriksaan polisi menyatakan psikologinya normal, maka Adi Saputra kini harus menjalani hukuman sesuai ketentuan.
"Tersangka secara kejiawaan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Alexander.
Video Viral
Sebelumnya, video aksi Adi Saputra merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), beredar viral.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019), kendaraan yang dirusak oleh Adi Saputra bukan miliknya sendiri.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
• Fadli Zon Bandingkan Gebrak Podium Prabowo dengan Aksi Banting Sepatu Bekas PM Uni Soviet yang Hoaks
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, Adi Saputra melawan arus serta tidak menggunakan helm, sehingga disetop oleh polisi.
Selain itu, Adi Saputra juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.
• Iwan Fals Risih Media Massa Pakai Istilah Ini dalam Pemberitaan Kasus Korupsi
"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).
Ketika akan ditilang, Adi Saputra mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.
• Ikut Kampanye Prabowo di Solo, Titiek Soeharto: Piye Kabare, Penak Zaman Bapakku Toh?
Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian.
Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.
Bak gelap mata, pria itu tetap menghancurkan motornya dengan menimpukinya pakai batu, dan menarik bodi motor hingga terlepas.
• 400 Ribu Amplop Serangan Fajar untuk Pileg Atau Pilpres? Tersangka: Yang Jelas Partai Kami Dukung 01
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," terang Lalu Hedwin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky, menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.
• Lima Langkah Penanganan Banjir Jakarta Menurut Pengamat, Gubernur DKI Diminta Berani Menggusur
Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra itu.
Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri.
Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
• Jokowi: Logika Politik Bisa Saja Tak Masuk, tapi Siapa Bisa Menentang Kehendak Allah SWT?
Adi Saputra sempat berkilah saat akan ditilang karena melawan arus.
"Awalnya pelanggar tidak mau ditilang dengan segala macam alasannya dan sempat marah," ungkap Lalu Hedwin.
Kemarahan Adi Saputra semakin menjadi setelah petugas menilangnya. Lalu Hedwin menjelaskan, saat itu, Adi Saputra tengah berboncengan dengan seorang wanita dan melawan arah di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, dari arah Santa Ursula menuju Intermark.
• Prabowo Gebrak Podium, Amien Rais: Pemimpin Sejati Harus Bisa Marah
Selain melawan arah, Adi Saputra juga tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK. Keduanya juga kedapatan tidak menggunakan helm.
"Pada saat kita tanya pelanggar, pelanggar mengaku tidak pakai helm karena dekat," jelas Lalu Hedwin.
Adi Saputra yang mengamuk segera merusak kendaraannya dengan membantingnya dan melepaskan bagian bodi motor.
• Mrs X yang Mayatnya Ditemukan di Tol Jagorawi Rutin Periksa Kandungan
Tidak hanya itu, dari video yang beredar, pengendara yang menggunakan kaus putih itu juga mengambil batu dan menimpukkannya ke motor.
Dalam video juga tampak seorang wanita di dekat pemuda itu.
Terlihat juga beberapa polisi yang tetap tenang meski Adi Saputra marah-marah sambil membanting motor berpelat nomor B 6395 GLW itu hingga hancur.
• Bowo Sidik Pangarso Bilang Disuruh Nusron Wahid Siapkan 400 Ribu Amplop Serangan Fajar, Ini Kata KPK
Saat ini, motor yang dirusak oleh Adi Saputra sudah berada di Polres Tangerang Selatan.
Adi Saputra menjadi tersangka seusai polisi memeriksa 4 saksi, yakni:
1. I Made Andry Kusuma, Personel Sat Lantas Polres Tangsel (merekam menggunakan HP saat tersangka merusak motor yang digunakan);
• Pemkot Bekasi Lelang Enam Jabatan Tinggi Pratama, Ini 13 Syaratnya
2. Oki Ranto Hippa, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan;
3. Hafiz, sekuriti Ruko depan Pasar Modern (turut menyaksikan aksi pengrusakan motor yang dilakukan oleh tersangka);
4. Yuni Astuti (Rekan wanita dari tersangka yang turut diboncengi saat dilakukan tindakan tilang).
• Lagi, Hasil Survei Terbaru Nyatakan Elektabilitas Prabowo-Sandi Lebih Tinggi dari Jokowi-Maruf Amin
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, yaitu:
- 1 Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Jenis Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi B 6395 GlW (terpasang);
- Pelat Nomor B 6395 GLW (diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya);
• Lembaga Survei Ini Menangkan Prabowo-Sandi, Pada 2014 Silam Mereka Juga Lakukan Hal yang Sama
- Pecahan Body Kendaraan Bermotor Roda Dua;
- Batu yang digunakan oleh Tersangka untuk merusak Motor;
- Rekaman Video;
• Jokowi Pendaki Pertama dari Mapala Fakultas Kehutanan UGM yang Sampai ke Puncak Gunung Kerinci
- Baju yang digunakan oleh Tersangka pada saat melakukan pengrusakan motor dan terekam dalam video.
Polisi pun mengungkap kronologi lengkap bagaimana Adi Saputra membeli motor Honda Scoopy tersebut.
Adi Saputra diringkus di rumah indekosnya di RT 01/01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
• Baca Puisi Ahmad Dhani, Fadli Zon: Rezim Ini Harus Segera Diganti dan Dimusnahkan
Adi Saputra membeli motor tersebut sekitar pertengahan Desember 2018 melalui Facebook dengan sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp 3.000.000.
Saat dibeli Adi Saputra, motor tersebut hanya dilengkapi STNK. Nomor polisi yang tercatat di STNK adalah B 6382 VDL.
Nomor polisi ini tak sesuai dengan nomor polisi yang ia pakai di motornya ketika dirusak.
• Pemulung di TPA RAwa Kucing Sering Temukan Laptop Hingga Handphone, Paling Susah Kalau Hujan
Dari hasil penyelidikan polisi, motor yang dalam penguasaan tersangka adalah hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D.
Tersangka D sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Korban diketahui atas nama Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepada tersangka D (DPO).
Akan tetapi, D menjual motor tersebut tanpa seizin Nur Ichsan.
Dapat Penghargaan
Akibat kesabaran menghadapi kemarahan Adi Saputra yang membanting motor dan merusaknya di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, dua polisi diganjar penghargaan.
Penghargaan itu diberikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada kedua anggotanya, yakni Bripka Oki dan Bripka Made Andri.
Pemberian apresiasi itu dilakukan saat apel gabungan bersama seluruh jajaran Polres setempat di lapangan Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (14/2/2019).
• Jokowi Teriak Lawan, Prabowo Gebrak Podium, Andi Arief: Jogja Memang Istimewa
Keduanya mendapat penghargaan karena dianggap melakukan pekerjaan secara profesional saat berhadapan dengan masyarakat.
"Penghargaan berupa cenderamata kenang-kenangan agar menjadi motivasi bagi yang bersangkutan agar tetap meningkatkan prestasinya," ujar Ferdy.
Apa yang didapat oleh kedua anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan itu, kata Ferdy, dapat membantu dalam meniti kariernya di kepolisian.
• Mayat Mrs X di Tol Jagorawi Ternyata Sedang Hamil Tua, Harusnya Sebentar Lagi Melahirkan
"Itu merupakan suatu nilai plus jika seseorang akan meningkatkan karier," ucapnya.
Bripka Oki pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang didapatnya bersama rekannya, Bripka Made Andri.
"Terima kasih atas apresiasi sebesar-besarnya dari Bapak Kapolres, telah memberikan penghargaan kepada kami berdua. Dan khususnya untuk bapak Kasat Lantas telah membimbing kami hingga kami mendapatkan penghargaan," paparnya. (*)