Pemilu 2019
Hari Ini Terakhir, Begini Cara Urus Formulir A5 untuk Pindah Tempat Nyoblos
Rabu (10/4/2019) ini adalah hari terakhir bagi calon pemilih yang akan pindah tempat memilih pada 17 April mendatang.
PEMILU serentak 2019 tinggal sepekan lagi. Rabu (10/4/2019) ini adalah hari terakhir bagi calon pemilih yang akan pindah tempat memilih pada 17 April mendatang.
Sehingga, masih ada waktu untuk mengurus surat pindah tempat memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, perpanjangan pengurusan surat pindah tempat memilih atau Formulir A5 berlangsung mulai 1-10 April 2019.
• PPATK Anggap Cara Bowo Sidik Pangarso Siapkan Dana Serangan Fajar Konvensional, Kayak Mau Lebaran
Jadi, hari ini menjadi hari terakhir pengurusan Formulir A5. Lantas, bagaimana cara mengurus Formulir A5?
1. Siapkan dokumen
Langkah pertama yang harus dilakukan, siapkan fotokopi KTP elektronik (KTP-el), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi lokasi TPS (cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id), dan surat keterangan bertugas atau kerja pada hari pemungutan suara. Atau surat keterangan dokter bagi yang sakit.
Untuk pengurusan Formulir A5 pada 1-10 April, hanya untuk empat kategori, yaitu karena sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan bertugas pada hari pencoblosan 17 April 2019.
2. Datang ke KPU kabupaten/kota
Setelah semua dokumen siap, datanglah ke KPU kabupaten/kota, bukan KPU provinsi.
Pengurusan Formulir A5 bisa dilakukan di KPU kabupatan/kota asal atau tujuan. Misalnya, KTP-el beralamat di luar Jakarta dan ingin memilih di Jakarta Barat, maka datang ke KPU Kota Jakarta Barat.
Setelah tiba di kantor KPU kabupaten/kota, serahkan dokumen persyaratan untuk diperiksa petugas.
3. Syarat Mengurus Formulir A5
Yang bisa mengurus Formulir A5 pada April ini hanya yang masuk 4 kategori yaitu sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan bertugas pada 17 April 2019.
Jika tidak bekerja atau bertugas pada tanggal itu, petugas KPU tidak akan mengeluarkan Formulir A5.
Bagi pemilih yang pindah tempat kerja juga ada syaratnya, yaitu yang pindah terhitung mulai 1 April 2019.
