Lima Langkah Penanganan Banjir Jakarta Menurut Pengamat, Gubernur DKI Diminta Berani Menggusur

Menurut Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga, normalisasi termasuk dalam lima langkah penanganan banjir Ibu Kota.

Warta Kota/Dwi Rizki
Kondisi Jembatan Merah Cipinang Melayu kala Kali Sunter banjir. Jembatan yang menghubungkan wilayah RW 03 dan RW 04 Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur itu kerap tenggelam hingga tidak dapat digunakan masyarakat yang hendak menyeberang. 

MANGKRAKNYA normalisasi Kali Sunter di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur sejak 2015, dinilai sebagai bukti ketidakseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi banjir.

Sebab, menurut Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga, normalisasi termasuk dalam lima langkah penanganan banjir Ibu Kota.

Lima langkah tersebut adalah regulasi, solusi, relokasi, sosialisasi, dan implementasi.

Lembaga Survei Ini Menangkan Prabowo-Sandi, Pada 2014 Silam Mereka Juga Lakukan Hal yang Sama

Dalam langkah regulasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, katanya, harus bersikap tegas dalam menetapkan garis sempadan sungai dan danau sesuai di Ibu Kota.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2018, tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan, disesuaikan dengan kedalaman sungai.

Jokowi Pendaki Pertama dari Mapala Fakultas Kehutanan UGM yang Sampai ke Puncak Gunung Kerinci

Sungai sedalam tiga meter harus berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan sungai. Sungai sedalam tiga meter hingga 20 meter harus berjarak 15 meter.

Sedangkan sungai dengan kedalamam lebih dari 20 meter, sepadan harus berjarak 30 meter dari palung atau bibir sungai.

Sementara, sungai yang berada di dalam kawasan perkotaan, harus dibuat dengan jarak minimal tiga meter dari tepi luar tanggul. Lahan tersebut dapat digunakan sebagai jalan inspeksi maupun taman.

Baca Puisi Ahmad Dhani, Fadli Zon: Rezim Ini Harus Segera Diganti dan Dimusnahkan

"Langkah kedua adalah solusi. Solusinya adalah normalisasi sesuai konsep BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane), antara lain pengerukan, perdalam, pelebaran, dan pembangunan turap pada badan sungai," paparnya.

"Tetapi solusi ini konsekuensinya adalah menggusur permukiman warga di sempadan sungai," tambahnya.

Lantas, langkah ketiga dalam penyelesaian banjir Ibu Kota adalah relokasi.

Pemulung di TPA RAwa Kucing Sering Temukan Laptop Hingga Handphone, Paling Susah Kalau Hujan

Beriringan dengan normalisasi, penggusuran permukiman warga harus dilakukan, sehingga penataan ataupun normalisasi sungai dapat dilakukan.

Langkah keempat adalah sosialisasi, sehingga Anies Baswedan ia harapkan dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait penataan sungai di sejumlah wilayah rawan banjir.

Sosialisasi dibutuhkan untuk proses pembebasan lahan, termasuk nilai ganti rugi kepada masyarakat.

Jokowi Teriak Lawan, Prabowo Gebrak Podium, Andi Arief: Jogja Memang Istimewa

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved