Aturan Kemenristekdikti Dinilai Bentuk Pemerasan, Ribuan Dokter Muda Merasa Dipermainkan
PDMI) menilai kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), merupakan bentuk pemerasan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
PERGERAKAN Dokter Muda Indonesia (PDMI) menilai kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), merupakan bentuk pemerasan.
Kebijakan itu mengharuskan dokter muda memiliki sertifikat uji kompetensi, sebelum memperoleh ijazah.
Sebab, selama bertahun-tahun mereka mencoba menempuh uji kompetensi di kampusnya, namun banyak yang dinyatakan gagal.
• Dokter Muda di Papua Meninggal Dunia karena Ijazah Ditahan, Jokowi Diminta Cabut Aturan Ini
Di sela kegagalannya itu, mereka diwajibkan membayar uang kuliah semester hingga puluhan juta rupiah ke kampus.
"Biaya uji kompetensi hanya Rp 1 jutaan, tapi kita harus tetap membayar uang kuliah, ada yang Rp 20 juta per semester (enam bulan)," kata Juru Bicara PDMI Aswan, Senin (8/4/2019).
"Kalau tidak bayar, ya di-DO (dikeluarkan) dari kampus, padahal tidak ada perkuliahan karena SKS (sistem kredit semester) sudah kami penuhi," sambungnya.
• Aturan Ini Bikin Ribuan Dokter Muda di Indonesia Menganggur dan Gigit Jari
Aswan juga mempertanyakan keputusan kementerian yang mewajibkan dokter muda mengikuti uji kompetensi di fakultas tempatnya mengenyam pendidikan.
Padahal selama ini, kata dia, uji kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Saya mau uji kompetensi di IDI pun sekarang tidak bisa, karena IDI mewajibkan mahasiswa melampirkan ijazah. Sedangkan ijazah kita masih ditahan," tuturnya.
• Prabowo: Kita Harus Menang dengan Selisih di Atas 25 Persen, Kubu 01: Halusinasi
Dokter muda yang tidak memiliki uang, kata dia, lebih memilih mundur atau dikeluarkan dari kampus.
Namun, mereka tetap bersikeras menuntut haknya, yakni ijazah dokter atas pendidikan selama ini di Fakultas Kedokteran.
Tidak hanya mengeluarkan uang banyak, mereka juga harus menanggung malu. Umur semakin bertambah, tetapi terus membebani orang tua dengan mewajibkan membayar uang kuliah.
• Prabowo Subianto: Negara Kita dalam Keadaan Tidak Sehat dalam Semua Ukuran
"Saya malu dengan orang tua, mau membahagiakan mereka justru menanggung malu. Bukan hanya di kalangan keluarga, tapi malu di lingkungan tetangga," akunya.
Ribuan dokter muda di Indonesia juga merasa dipermainkan, untuk memperoleh ijazahnya setelah mengenyam pendidikan di kampus.
Pihak kampus tidak berani mengeluarkan ijazah karena takut dengan surat edaran Kemenristekdikti tertanggal 8 Juli 2014.
• KPK Bilang Kebocoran Anggaran Negara 2 Ribu Triliun Lebih, Prabowo: Jadi Sekarang yang Benar Siapa?
"Kami mempertanyakan hal itu di kementerian, tapi mereka menjawab bahwa yang mengeluarkan ijazah adalah kampus, sehingga kami merasa seperti bola pingpong," cetus Ketua PDMI Tengku A Syahputra.
Tengku mengatakan, sejak 2015 sampai sekarang pihaknya terus menuntut haknya. Beragam cara sudah mereka tempuh lewat berbagai instansi, seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ombudsman, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) hingga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Dari organisasi hingga instansi pemerintahan yang telah mereka datangi, semuanya mendukung perjuangan dokter muda ini.
• Berdasarkan Laporan Intelijen, Dana Kampanye Sudah Ditarik Tunai Tiga Tahun Sebelum Pemilu
Namun, ketika ada forum yang membahas terkait masalahnya, kata dia, kementerian seakan menutup telinga dan tidak mau mendengar masukan dari para ahli.
"Bukankah amanat Undang-undang Dasar tentang hak hidup yang layak dan juga hak asasi, maka menahan ijazah kami adalah kejahatan?" jelasnya.
Menurut dia, beredar di kalangan publik bahwa masyarakat akan cemas bila dokter muda mendapatkan ijazahnya, sebab dipandang tidak memiliki kompeten dalam berpraktik ketika menjadi dokter.
• Honor Pelipat Suara di Bekasi Belum Dibayar, Satu Lembar Harganya Tak Sampai 100 Perak
Tengku kemudian meluruskan pandangan itu, bahwa ijazah merupakan hak mereka yang telah selesai menempuh semua proses pendidikan di dalam Fakultas Kedokteran.
Sementara, untuk menjadi seorang dokter praktik, tentu harus mengikuti uji kompetensi dokter yang berstandar nasional untuk menyamaratakan mutu dan kualitas dokter di Indonesia.
"Sekali lagi kami tegaskan, bahwa sebagai dokter praktik kami pun wajib dan harus ikut dan lulus uji kompetensi dokter berstandar nasional," cetusnya.
• Prabowo Mengaku Ikut Sarankan Soeharto Mundur pada Mei 1998 Silam, Katanya karena Loyal dan Cinta
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, ribuan dokter muda di Indonesia menganggur karena ijazah tertahan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti), sebelum mengikuti uji kompetensi.
Padahal, mereka telah menyelesaikan proses akademik di Fakultas Kedokteran di kampusnya.
Juru Bicara Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) Aswan mengatakan, Permenristekdikti Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi, membuat dokter muda terbelenggu.
• PPATK Anggap Cara Bowo Sidik Pangarso Siapkan Dana Serangan Fajar Konvensional, Kayak Mau Lebaran
Mereka kesulitan mencari pekerjaan di luar bidang klinis maupun mengikuti proses calon pegawai negeri sipil (CPNS), karena belum memperoleh ijazah pendidikan tinggi.
"Kami kuliah tapi tidak dapat ijazah, padahal sudah menyelesaikan proses akademik di kampus. Bagaimana mau kerja, kalau ijazah kami ditahan," ucap Aswan, Senin (8/4/2019).
Meski menganggur, katanya, ada juga dokter muda terpaksa bekerja di luar bidang klinis maupun wiraswasta.
• Pendukungnya di Batam Banyak yang Pingsan, Jokowi Beberapa Kali Hentikan Pidato
Tentunya, mereka bekerja menyesuaikan ijazah terakhir pendidikan mereka, yakni SMA.
"Kami tidak bisa bekerja sesuai jenjang pendidikan kami di kampus. Terpaksa kami mencari pekerjaan menggunakan ijazah SMA. Makanya tak heran bila dokter muda ada yang kerja sebagai petugas administrasi," ungkapnya.
Menurut Aswan, pengabdian dari ribuan lulusan dokter ini terhambat oleh aturan, bahwa jika selesai menempuh pendidikan profesi dan di-yudisium di atas tanggal 8 juli 2014, maka tidak boleh diberikan ijazah.
• Rizieq Shihab Bakal Ditampilkan dalam Kampanye Terbuka Prabowo-Sandi di Stadion GBK
Surat edaran ini menjadi pegangan seluruh Fakulatas Kedokteran Se-Indonesia, sehingga kewajiban menerbitkan ijazah oleh kampus tidak lagi bisa dilakukan.
Surat edaran tersebut ada karena lahirnya UU Pendidikan Dokter (Dikdok) No 20 tahun 2013, yang tumpang tindih dan atau kerancuan pada pasal 36.
Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan "Untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional, sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter atau dokter gigi."
• Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Lokasi Kantong Parkir Saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di SUGBK
Sementara pada ayat 2 disebutkan, "Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana pada ayat 1 memperoleh sertifikat profesi".
Sampai saat ini sertifikat tersebut tidak ada dan disamakan dengan ijazah dokter, padahal itu sangat berbeda dengan UU Kemenristekdikti yang jelas membedakan pengertian dari keduanya.
Namun, hal ini menjadi alasan kementerian membuat aturan untuk menahan ijazah.
• Prabowo: 17 April Tolong Jaga TPS, Jangan Sampai Ada Hantu dan Tuyul Ikut Nyoblos
Setelah UU tentang Pendidikan Kedokteran tahun 2013 berjalan, ijazah dokter diartikan menjadi Sertifikat Profesi, dan menjadi salah satu output Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Padahal, kata dia, tidak ada hubungan antara ijazah dokter dan uji kompetensi.
"Justru yang ada ijazah dokter menjadi syarat untuk mengikuti uji kompetensi, dan itu telah dilakukan oleh organisasi profesi, Pengurus Besar IDI melalui Kolegium Dokter Indonesia (KDI)," jelasnya.
• Prabowo: Saya Tidak Rela Jika Masih Ada Rakyat Tidak Makan
Ketua PDMI Tengku A Syahputra menambahkan, perubahan ditariknya ijazah dokter sebelum mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian, menjadi pemasungan terhadap lulusan dokter.
Banyak lulusan dokter yang siap mengabdi untuk bangsa, katanya, namun harus gigit jari karena tidak bisa berbuat banyak.
Hal ini tidak sejalan dengan UUD 1945, di mana setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, serta tak sejalan dengan semangat negara dalam nawacitanya, untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara merata di seluruh Indonesia.
• Andi Arief Kaitkan Pemenang Pilpres 2019 dengan Gerhana Bulan dan Matahari, Apa Maksudnya?
"Jauh sebelum itu, sudah menjadi standarisasi pendidikan kedokteran bahwa setelah selesai pendidikan akademik dan pendidikan profesi ,seorang mahasiswa kedokteran berhak mendapatkan Ijazah dan memperoleh gelar dokter," beber Tengku.
Namun, untuk berpraktik, seorang dokter harus lulus uji kompetensi yang dilakukan setelah mendapatkan ijazah, sesuai Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 tahun 2014.
Padahal, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, disebutkan bahwa seseorang yang telah menempuh pendidikan profesi, berhak memperoleh sertifikat dan mendapatkan gelar.
• Uang Rp 8 Miliar akan Digunakan Bowo Sidik Pangarso untuk Serangan Fajar Pileg, Bukan Pilpres
"Ini sejalan dengan UU Dikti Nomor 12 tahun 2012, yang mana kita berhak mendapatkan sertifikat dan gelar dan dikeluarkan oleh kampus, tetapi karena terbentur surat edaran, sehingga kampus tidak berani untuk mengeluarkan ijazah kami," terangnya.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengungkap ada seorang dokter muda di Kota Jayapura, Papua, dinyatakan meninggal dunia akibat depresi berkepanjangan.
Dokter muda bernama Clemens Wopari dari Fakultas Kedokteran Universitas Cendrawasih (UNCEN) ini meninggal dunia karena menderita dehidrasi.
• BREAKING NEWS: Jambret Beraksi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Satu Korban Meninggal Dunia
"Rekan kami tidak mau makan dan minum, karena depresi. Ijazahnya yang selama ini ditunggu selama bertahun-tahun dari hasil pendidikan akademik di kampus, tidak kunjung diberikan," ungkap Ketua PDMI Tengku A Syahputra, Senin (8/4/2019).
Menurutnya, ijazah dokter tersebut ditahan karena tindak lanjut dari Permenristekdikti Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi.
Aturan ini mengharuskan dokter muda untuk menempuh uji kompetensi, setelah itu mereka baru bisa memperoleh ijazah dokternya.
• Korban Meninggal Tertimpa Pohon di Ragunan Peluk Erat Suami Sehari Sebelum Kejadian
Tengku mengatakan, sebelum meninggal dunia, dokter muda Clemens Wopari sempat mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada Kemenristekdikti Intan Ahmad, 24 Februari 2018 lalu.
Surat yang memakai tulisan tangan ini menjelaskan tentang keluhannya dalam menempuh pendidikan di dunia kedokteran.
Clemens mengeluh sudah 13 tahun mengenyam pendidikan di dunia kedokteran, namun tidak kunjung memperoleh ijazah.
• Malam Ini JPO Pasar Minggu Dibongkar, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
Berbagai upaya untuk mendapat sertifikat profesi juga sudah ia tempuh, namun selalu gagal.
"Sampai pada hari ini (24 Februari 2018), atau sudah lima tahun 20 kali mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), dengan hasil yang sama saja, yaitu Tidak Lulus," tulis Clemens Wopari dalam surat itu.
Clemens merinci selama empat tahun dia mengikuti pendidikan akademik di kampus. Selama empat tahun pula dia mengikuti pendidikan profesi.
• Terdakwa Kasus Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos Mengaku Ceroboh, Lalu Berpose Dua Jari
Terakhir, dia menunggu dilantik menjadi dokter umum selama lima tahun, sehingga bila ditotal sudah 13 tahun dia belajar di kedokteran.
"Berdoa, belajar, dan ujian. Itu yang saya lakukan selama ini. Di manakah letak kesalahan saya? Atau sistem ini yang menyusahkan saya?" Tanya Clemens.
Clemens juga memaparkan pada 2014 silam, dia masih diperbolehkan mengikuti uji kompetensi kedokteran yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
• Sebelum Jatuh dan Meninggal, Ria Nurhayati Berhasil Kejar Jambret yang Merampas Tasnya
Namun, yang terjadi selama ini, dia tidak diizinkan mengikuti ujian yang dimaksud oleh tempatnya menimba ilmu.
Lalu pada 12 Januari 2018, Clemens mencoba menghadap ke seorang dosen di sana untuk meminta Surat Keputusan Yudisium Profesi atau ijazah. Namun, Clemens diminta mencari bukti bahwa pernah diyudisiumkan.
"Pada 23 Januari 2018, saya mengirim pesan via WhatsApp kepada dr Samdey Rumbino dan jawabannya hasil rapat tidak bisa. Dengan alasan tidak ada SK dan belum dilantik," tulis Clemens.
• BREAKING NEWS: Satu Jambret di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Meninggal Setelah Sempat Dirawat
Atas fenomena itulah, kata Tengku, maka PDMI mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Permenristekdikti Nomor 11 tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi.
Sebelumnya, sekitar 2.700 dokter muda di Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, mengenai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 11 Tahun 2016.
Ribuan dokter yang terdiri dari PDMI ini menilai, aturan yang dibuat oleh kementerian menghambat mereka untuk memperoleh ijazah dokter.
• Butuh Waktu Sebulan Masukkan Uang Rp 8 Miliar ke 400 Ribu Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Pangarso
Ketua PDMI Tengku A Syahputra mengatakan, peraturan yang dibuat kementerian telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 36, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PPU-XV/2017.
Peraturan itu, kata dia, justru mengubah pola mahasiswa yang lulus di fakultas kedokteran untuk mendapatkan ijazah dokter.
"Peraturan kementerian justru membalik polanya, kami diharuskan uji kompetensi dulu untuk mendapatkan ijazah dokter. Padahal, ijazah merupakan hak kami setelah mengikuti proses akademik di kampus," papar Tengku.
• Video Kasih Amplop kepada Kiai Zubair Muntasor Jadi Viral, Ini Penjelasan Luhut Panjaitan
Menurut dia, alur selama ini yang diterapkan adalah mahasiswa akan mendapatkan ijazah setelah dinyatakan lulus sebagai dokter muda.
Mereka lalu melakukan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai syarat sumpah dokter.
Setelah itu, mereka akan mengantongi surat tanda registrasi dokter untuk melakukan praktik di lapangan.
• TNI AU Bantah Adang Pesawat Prabowo, Begini Kronologi Sebenarnya
Sedangkan bagi dokter muda yang tidak menerapkan ilmu kedokteran, tetap bisa menggunakan ijazah untuk mencari pekerjaan di luar bidang klinis.
Dengan dikeluarkannya Permenristekdikti ini, maka pola untuk mengantongi ijazah menjadi berubah. Setelah dinyatakan lulus akademik, mereka tidak mendapatkan ijazah.
Mereka diwajibkan uji kompetensi di fakultas kedokteran yang bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran, serta organisasi profesi.
• Ini Penyebab KRL Jabodetabek Sering Alami Gangguan
Setelah dinyatakan lulus uji kompetensi, mereka baru memperoleh ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi.
Sepengetahuan dia, pola seperti ini dimulai sejak keluarnya surat edaran Kemenristekdikti bernomor 598/E.E3/DT/2014.
Setahun kemudian, kementerian menerbitkan aturan baru, yaitu Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
• Kronologi Empat Anggota Densus 88 Ditikam Terduga Teroris, Pelaku Pura-pura Menyerah
Pada 2016, kementerian memperbarui payung hukum itu dengan Permenristekdikti Nomor 11 tahun 2016.
Meski diperbarui, substansi dalam aturan itu tetap menitikberatkan mahasiswa diwajibkan mengikuti uji kompetensi, setelah itu mereka dapat mengantongi ijazah dokter.
"Semua peraturan tersebut berisikan hal yang sama. Peraturan ini telah menghalangi kami untuk mendapatkan ijazah dokter, padahal kami telah menyelesaikan semua proses pembelajaran dan telah dinyatakan lulus oleh Fakultas Kedokteran," papar Tengku.
• Korban Jambret yang Meninggal Ternyata Pengemudi Ojek Online, Sebelumnya Pernah Jadi Guru Olahraga
Dia menjelaskan, uji kompetensi telah ada sejak 2006 silam, sebelum Permenristekdikti diterbitkan sebagai turunan dari UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 tahun 2013.
Namun, uji kompetensi digunakan sebagai syarat untuk praktik dokter. Jika tidak lulus, yang bersangkutan bisa menggunakan ijazahnya untuk bekerja di luar bidang klinis.
"Tetapi karena peraturan ini, kami terus dianggap sebagai mahasiswa, sampai masa studi habis (12 tahun), setelah itu kami bisa dikeluarkan (drop out) secara otomatis, padahal sudah dinyatakan lulus dari program studi dokter di masing-masing Fakultas Kedokteranm," jelasnya.
• Nenek Ini Kasih Nomor Telepon ke Maruf Amin, Lalu Minta Jokowi Menghubunginya
"Mau bekerja di luar bidang klinis pun tidak bisa, karena tidak ada ijazah kedokteran," imbuhnya.
Atas keluhan ini, ribuan dokter muda Indonesia meminta Presiden Joko Widodo agar turun tangan mencabut aturan itu.
Sebab, aturan yang dikeluarkan kementerian justru mempersulit mereka untuk memperoleh pekerjaan, terutama di luar bidang klinis yang diwajibkan melampirkan ijazah dokter. (*)