Dokter Muda di Papua Meninggal Dunia karena Ijazah Ditahan, Jokowi Diminta Cabut Aturan Ini
PDMI mengungkap ada seorang dokter muda di Kota Jayapura, Papua, dinyatakan meninggal dunia akibat depresi berkepanjangan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
PERGERAKAN Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengungkap ada seorang dokter muda di Kota Jayapura, Papua, dinyatakan meninggal dunia akibat depresi berkepanjangan.
Dokter muda bernama Clemens Wopari dari Fakultas Kedokteran Universitas Cendrawasih (UNCEN) ini meninggal dunia karena menderita dehidrasi.
"Rekan kami tidak mau makan dan minum, karena depresi. Ijazahnya yang selama ini ditunggu selama bertahun-tahun dari hasil pendidikan akademik di kampus, tidak kunjung diberikan," ungkap Ketua PDMI Tengku A Syahputra, Senin (8/4/2019).
• Video Kasih Amplop kepada Kiai Zubair Muntasor Jadi Viral, Ini Penjelasan Luhut Panjaitan
Menurutnya, ijazah dokter tersebut ditahan karena tindak lanjut dari Permenristekdikti Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi.
Aturan ini mengharuskan dokter muda untuk menempuh uji kompetensi, setelah itu mereka baru bisa memperoleh ijazah dokternya.
Tengku mengatakan, sebelum meninggal dunia, dokter muda Clemens Wopari sempat mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada Kemenristekdikti Intan Ahmad, 24 Februari 2018 lalu.
• TNI AU Bantah Adang Pesawat Prabowo, Begini Kronologi Sebenarnya
Surat yang memakai tulisan tangan ini menjelaskan tentang keluhannya dalam menempuh pendidikan di dunia kedokteran.
Clemens mengeluh sudah 13 tahun mengenyam pendidikan di dunia kedokteran, namun tidak kunjung memperoleh ijazah.
Berbagai upaya untuk mendapat sertifikat profesi juga sudah ia tempuh, namun selalu gagal.
• Ini Penyebab KRL Jabodetabek Sering Alami Gangguan
"Sampai pada hari ini (24 Februari 2018), atau sudah lima tahun 20 kali mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), dengan hasil yang sama saja, yaitu Tidak Lulus," tulis Clemens Wopari dalam surat itu.
Clemens merinci selama empat tahun dia mengikuti pendidikan akademik di kampus. Selama empat tahun pula dia mengikuti pendidikan profesi.
Terakhir, dia menunggu dilantik menjadi dokter umum selama lima tahun, sehingga bila ditotal sudah 13 tahun dia belajar di kedokteran.
• Kronologi Empat Anggota Densus 88 Ditikam Terduga Teroris, Pelaku Pura-pura Menyerah
"Berdoa, belajar, dan ujian. Itu yang saya lakukan selama ini. Di manakah letak kesalahan saya? Atau sistem ini yang menyusahkan saya?" Tanya Clemens.
Clemens juga memaparkan pada 2014 silam, dia masih diperbolehkan mengikuti uji kompetensi kedokteran yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Namun, yang terjadi selama ini, dia tidak diizinkan mengikuti ujian yang dimaksud oleh tempatnya menimba ilmu.
• Korban Jambret yang Meninggal Ternyata Pengemudi Ojek Online, Sebelumnya Pernah Jadi Guru Olahraga
