Operasi Tangkap Tangan

KPK Temukan Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Pangarso, Tak Ada Nomor Urut Capres

KPK menguak misteri soal adanya cap jempol dalam amplop serangan fajar milik anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik KPK menunjukkan uang tunai yang dikemas dalam 84 kardus dalam operasi tangkat tangan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso 

IND, kata Basaria Panjaitan, diduga merupakan orang BSP yang menerima uang sejumlah Rp 89,4 juta dari AWI, di mana uang itu disimpan dalam sebuah amplop cokelat.

Amien Rais Ancam Lakukan People Power, Wasekjen PAN: Jangan Halangi Orang Bicara

Di lokasi yang sama, tim juga mengamankan SLO, MNT, dan sopir IND.

"Selanjutnya, tim KPK menuju sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan, dan mengamankan sopir BSP sekitar pukul 16.30 WIB," jelas Basaria Panjaitan.

Kemudian di lokasi yang sama, SD diamankan tim KPK sekitar pukul 20.00 WIB.

Ini Beda MRT dan LRT yang Masih Dibingungkan Iwan Fals

Tak berlama-lama, ketujuh orang yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor lembaga anti-rasuah itu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lantas, tim KPK kembali menelusuri keberadaan BSP hingga akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya.

Sempat Kabur

Basaria Panjaitan menjelaskan alasan penangkapan sopir BSP dan BSP terdapat rentang waktu yang cukup lama.

Katanya, prosedur untuk bisa masuk ke apartemen cukup sulit, sehingga BSP yang sudah mengendus adanya tim KPK, berupaya melarikan diri.

"Sopirnya memang diambil di apartemen Permata Hijau, yaitu sore sekitar pukul 16.30. Tim kita sudah tahu yang bersangkutan di kamar berapa," paparnya.

Menangis di Persidangan, Ratna Sarumpaet Sebut Nanik S Deyang Pembohong yang Lebih Jahat Darinya

"Tapi sulit untuk memasuki apartemen itu kan, kita harus punya prosedur yang banyak. Sehingga, makan waktu yang cukup lama. Nah, waktu itu dimanfaatkan yang bersangkutan untuk keluar dari apartemen," sambung Basaria Panjaitan.

"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah Iokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," beber Basaria Panjaitan.

Bowo Sidik Pangarso kemudian resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Tarif MRT Jakarta Diskon 50 Persen Sepanjang April 2019

Sembari menenteng tas dan tangan terborgol, Bowo Sidik Pangarso keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 22.53 WIB.

Saat mencapai pintu keluar gedung, para jurnalis yang menunggu kehadiran Bowo Sidik Pangarso langsung mengerubungi kader Partai Golkar itu.

Namun, tak satu patah kata pun keluar dari mulutnya. Bowo Sidik Pangarso memilih bungkam. Setelah itu dia langsung meninggalkan Gedung KPK menggunakan mobil tahanan.

Jokowi: Sedih Melihat Cara Berpolitik Kita, Untung Saya Sabar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bowo Sidik Sidik Pangarso ditahan selama 20 hari ke depan.

"BSP (Bowo Sidik Pangarso) ditahan 20 hari pertama di Rutan K4 (di belakang Gedung Merah Putih KPK)," jelas Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).

Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metrik ton.

Jokowi: Jangan Remehkan TNI Kita

Diduga Bowo Sidik Pangarso telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp 221 juta dan USD85.130.

Tidak hanya Bowo Sidik Pangarso, KPK juga menetapkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK dan Indung sebagai unsur swasta.

Anies Baswedan Berangkat ke Balai Kota Naik MRT Jakarta yang Diskon 50 Persen

Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku pihak swasta penerima suap.

Indung diduga KPK sebagai perantara suap untuk Budi. Sedangkan Asty ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Atas perbuatannya, Bowo Sidik Pangarso dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty Winasti dijerat pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved