Tarif Ojek Online Jabodetabek Minimal Rp 2.000 Per Kilometer

Kementerian Perhubungan menetapkan batas bawah tarif ojek online di Jabodetabek yaitu Rp 2.000 per kilometer.

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. 

“Saya melihat kepentingan gini, kalau jarak pendek nanti makin banyak, sehingga untuk jarak pendek itu 4 km kalau dikenakan sekian terlalu rendah. Kasihan pengemudi,” terang Budi Setiyadi.

Bocoran tarif ini memang mengalami perubahan dibandingkan rencana sebelumnya yang dikatakan Kemenhub, yakni Rp 10.000 untuk 5 km pertama.

“Iya (memang ada perubahan). Ini harga net bukan harga gross,” ungkap Budi Setiyadi.

Selain mengenai tarif flag off, aturan soal tarif ojek online ini juga akan mengatur besaran tarif per km, biaya per km, dan aturan suspend atau akun pengemudi yang diberhentikan sementara.

“Formulasi seperti yang saya sampaikan kemarin ada biaya flag off 4 km, ada biaya kilometer, dan ada menyangkut suspend,” beber Budi Setiyadi.

Pekerjaan mulia

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo memuji pengemudi ojek online sebagai pekerjaan yang mulia.

"Ojek online itu pekerjaan yang sangat mulia," kata Jokowi saat bertemu relawan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018).

Pujian ke profesi ojek online tersebut dilontarkan ketika Jokowi mendengar sambutan pembina Pospera yang juga politikus PDIP Adian Napitupulu, dengan menyebut massa yang hadir berasal dari berbagai profesi.

Menurut Adian Napitupulu, massa yang hadir rela tidak dibayar untuk menjadi relawan Jokowi dalam Pilpres 2019.

"Saya sangat senang sekali pada sore hari ini bisa berkumpul dengan teman-teman saya, sahabat saya, baik dari kelompok petani, pedagang kaki lima, sopir, ojek," kata Jokowi.

"Ada yang ojek online di sini?"‎ tanya Jokowi.

Pertanyaan calon petahana tersebut disambut riuh massa dan beberapa mengacungkan jarinya. 

Banyaknya pengemudi ojek online membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun memuji pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang mulia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved