Tarif Ojek Online Jabodetabek Minimal Rp 2.000 Per Kilometer
Kementerian Perhubungan menetapkan batas bawah tarif ojek online di Jabodetabek yaitu Rp 2.000 per kilometer.
Penulis: Joko Supriyanto |
Kementerian Perhubungan menetapkan batas atas dan bawah pada tarif ojek online yang terbagi menjadi tiga zona.
Direncanakan batas atas bawah tarif itu akan berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Tiga zona yang ditetapkan yaitu zona I diantaranya Jawa, Sumatera, biaya jasa batas bawah sebesar Rp. 1.850 perkilomter dan biaya jasa batas atas Rp. 2.300 perkilometer, dengan biaya jasa minimal Rp. 7000 hingga Rp. 10.000.
• Resmi! Ini Besaran Tarif Ojek Online yang Berlaku Mulai 1 Mei 2019
Zona II diantaranya Jabodetabek dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp. 2.000 perkilometer dan biaya jasa batas atas Rp. 2.500 perkilometer. Dengan biaya jasa minimal Rp.8000 hingga Rp. 10.000.
Sedangkan zona III diantaranya Sulawesi, Kalimantan NTT, Maluku, Papua dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp. 2.100 perkilomter dan biaya jasa batas atas Rp. 2.600 perkilometer. Dengan biaya jasa minimal sebesar Rp. 7000 hingga Rp. 10.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
"Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-10.000, ini per 4 kilometer. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 kilometer ini biayanya sama," kata Budi Setiyadi, Senin (25/3/2019).
Budi mengatakan biaya Jabodetabek memang berbeda, karena dirinya melihat jika kehadiran ojek online di Jabodetabek sudah menjadi suatu kebutuhan masyarakat. Sehingga pada umumnya mereka memanfaatkan transportasi ini untuk berpindah moda transportasi.
"Kenapa jabodetabek berbeda dengan yang lain karena pola perjalanan sudah menjadi kebutuhan primer artinya ada plus mile dan last mile yaitu ojek sudab menjadi kebutuhan utama untuk ke pindah ke kendaraan lain," ujarnya.
Meski telah ditetapkan, tarif ojek online ini masih akan dilakukan evaluasi selama tiga bulan kedepan guna mencari solusi yang terbaik dan keluhan yang didapat dengan mengunjungi beberapa lokasi wilayah terkait penetapan tarif ini.
"Kalo kemudian tarifnya kok kurang sama atau tidak sesuai kita masih membuka forum diskusi yang ada juga di norma yang akan kita masukan dalam keputusan nanti," ucapnya.
Kepmen yang mengatur tarif ojek online ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator, dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor, dan lainnya).
Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub: