Resmi! Ini Besaran Tarif Ojek Online yang Berlaku Mulai 1 Mei 2019

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah ojek online menunggu pesanan di jalur pejalan kaki di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018). 

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online.

Tarif ojek online ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepmen yang mengatur tarif ojek online ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Tak Cuma Jadi Penjamin, Fahri Hamzah Juga Siap Menjadi Saksi Meringankan untuk Ratna Sarumpaet

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator, dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor, dan lainnya).

Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Makna Angka 14 yang Bertebaran di Senapan Brenton Tarrant

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan mengumumkan acuan tarif ojek online (ojol) pada Senin (25/3/2019) siang ini.

Walaupun akan diumumkan secara resmi, namun tarif baru tersebut tidak akan langsung diterapkan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, akan ada jeda waktu beberapa minggu untuk menyesuaikan masalah administrasinya.

BREAKING NEWS: Segini Jumlah Uang yang Ditemukan KPK di Laci Meja Ruang Kerja Menteri Agama

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved