Tarif Ojek Online Jabodetabek Minimal Rp 2.000 Per Kilometer

Kementerian Perhubungan menetapkan batas bawah tarif ojek online di Jabodetabek yaitu Rp 2.000 per kilometer.

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. 

Kementerian Perhubungan menetapkan batas atas dan bawah pada tarif ojek online yang terbagi menjadi tiga zona.

Direncanakan batas atas bawah tarif itu akan berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Tiga zona yang ditetapkan yaitu zona I diantaranya Jawa, Sumatera, biaya jasa batas bawah sebesar Rp. 1.850 perkilomter dan biaya jasa batas atas Rp. 2.300 perkilometer, dengan biaya jasa minimal Rp. 7000 hingga Rp. 10.000.

Resmi! Ini Besaran Tarif Ojek Online yang Berlaku Mulai 1 Mei 2019

Zona II diantaranya Jabodetabek dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp. 2.000 perkilometer dan biaya jasa batas atas Rp. 2.500 perkilometer. Dengan biaya jasa minimal Rp.8000 hingga Rp. 10.000.

Sedangkan zona III diantaranya Sulawesi, Kalimantan NTT, Maluku, Papua dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp. 2.100 perkilomter dan biaya jasa batas atas Rp. 2.600 perkilometer. Dengan biaya jasa minimal sebesar Rp. 7000 hingga Rp. 10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

"Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-10.000, ini per 4 kilometer. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 kilometer ini biayanya sama," kata Budi Setiyadi, Senin (25/3/2019).

Budi mengatakan biaya Jabodetabek memang berbeda, karena dirinya melihat jika kehadiran ojek online di Jabodetabek sudah menjadi suatu kebutuhan masyarakat. Sehingga pada umumnya mereka memanfaatkan transportasi ini untuk berpindah moda transportasi.

"Kenapa jabodetabek berbeda dengan yang lain karena pola perjalanan sudah menjadi kebutuhan primer artinya ada plus mile dan last mile yaitu ojek sudab menjadi kebutuhan utama untuk ke pindah ke kendaraan lain," ujarnya.

Budi Setyadi menyebutkan, ketentuan tarif ini sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung.Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung adalah biaya tarif atau jasa untuk aplikator 20 persen. Nanti akan kita normakan dalam Surat Keputusan (SK) yang merupakan turunan Peraturan Menteri (Perhubungan)," jelasnya.

Meski telah ditetapkan, tarif ojek online ini masih akan dilakukan evaluasi selama tiga bulan kedepan guna mencari solusi yang terbaik dan keluhan yang didapat dengan mengunjungi beberapa lokasi wilayah terkait penetapan tarif ini.

"Kalo kemudian tarifnya kok kurang sama atau tidak sesuai kita masih membuka forum diskusi yang ada juga di norma yang akan kita masukan dalam keputusan nanti," ucapnya.

Kepmen yang mengatur tarif ojek online ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator, dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor, dan lainnya).

Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan mengumumkan acuan tarif ojek online (ojol) pada Senin (25/3/2019) siang ini.

Walaupun akan diumumkan secara resmi, namun tarif baru tersebut tidak akan langsung diterapkan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, akan ada jeda waktu beberapa minggu untuk menyesuaikan masalah administrasinya.

“Tidak langsung tapi harus ada penyesuaian adminstrasi, dan di lapangan butuh waktu beberapa minggu,” papar Budi Setiyadi saat ditemui di TMII, Jakarta Timur, Senin (25/3/2019).

Sedikit bocorannya, acuan tarif tersebut akan mengatur mengenai tarif yang sama untuk jarak tertentu atau yang disebut dengan flag fall.

Budi Setiyadi menyebutkan, untuk biaya flag fall tersebut berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000 untuk empat kilo pertama.

“Jadi tidak kita tentukan, misalnya 4 km katakan Rp 5.000. Nanti biayanya itu antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Mungkin ya. Tapi besok pastinya,” papar Budi.

Tarif flag fall tersebut mengalami perubahan, karena sebelumnya Kemenhub mengatakan tarif flag fall Rp 10.000 untuk 5 km pertama.

Budi Setiyadi menjelaskan alasan penurunan jarak tersebut, karena ke depannya diperkirakan banyak pelanggan ojek online yang menggunakan jarak pendek, sehingga pendapatan untuk pengemudi tetap terjamin.

Tarif Ojek Online di Bawah 5 Km Rp 10.000, Besaran Tarif di Atas 5 Km Belum Disepakati

“Saya melihat kepentingan gini, kalau jarak pendek nanti makin banyak, sehingga untuk jarak pendek itu 4 km kalau dikenakan sekian terlalu rendah. Kasihan pengemudi,” terang Budi Setiyadi.

Bocoran tarif ini memang mengalami perubahan dibandingkan rencana sebelumnya yang dikatakan Kemenhub, yakni Rp 10.000 untuk 5 km pertama.

“Iya (memang ada perubahan). Ini harga net bukan harga gross,” ungkap Budi Setiyadi.

Selain mengenai tarif flag off, aturan soal tarif ojek online ini juga akan mengatur besaran tarif per km, biaya per km, dan aturan suspend atau akun pengemudi yang diberhentikan sementara.

“Formulasi seperti yang saya sampaikan kemarin ada biaya flag off 4 km, ada biaya kilometer, dan ada menyangkut suspend,” beber Budi Setiyadi.

Pekerjaan mulia

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo memuji pengemudi ojek online sebagai pekerjaan yang mulia.

"Ojek online itu pekerjaan yang sangat mulia," kata Jokowi saat bertemu relawan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018).

Pujian ke profesi ojek online tersebut dilontarkan ketika Jokowi mendengar sambutan pembina Pospera yang juga politikus PDIP Adian Napitupulu, dengan menyebut massa yang hadir berasal dari berbagai profesi.

Menurut Adian Napitupulu, massa yang hadir rela tidak dibayar untuk menjadi relawan Jokowi dalam Pilpres 2019.

"Saya sangat senang sekali pada sore hari ini bisa berkumpul dengan teman-teman saya, sahabat saya, baik dari kelompok petani, pedagang kaki lima, sopir, ojek," kata Jokowi.

"Ada yang ojek online di sini?"‎ tanya Jokowi.

Pertanyaan calon petahana tersebut disambut riuh massa dan beberapa mengacungkan jarinya. 

Banyaknya pengemudi ojek online membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun memuji pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang mulia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved