Menhub Usul Tarif Ojol Rp 2.400 per-Km, Tapi Grab Usul Tarif Ojol Rp 2.000 per-Km, Ini Alasannya
Pihak Grab usul tarif ojol Rp 2.000 per Km, namun Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan atau Menhub usul tarif ojol Rp 2.400 per-Km.
Menurut Tri, Grab sendiri berkomitmen untuk memberi dampak positif untuk pelaku industri transportasi.
Grab, lanjut dia, berharap aturan ojol yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring.
Terutama, para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif.
"Bila kenaikannya terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas, seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Grab Minta Tarif Ojek Online Maksimal Rp 2.000 Per Kilometer"