Menhub Usul Tarif Ojol Rp 2.400 per-Km, Tapi Grab Usul Tarif Ojol Rp 2.000 per-Km, Ini Alasannya

Pihak Grab usul tarif ojol Rp 2.000 per Km, namun Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan atau Menhub usul tarif ojol Rp 2.400 per-Km.

Editor: PanjiBaskhara
grab.com
GRAB 

Pihak Grab usul tarif ojol Rp 2.000 per-Km, namun Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan atau Menhub usul tarif ojol Rp 2.400 per-Km.

Hal dasar pihak Grab usul tarif ojol Rp 2.000 per-Km diketahui dari hasil studi tim independen Grab.

Sebelum Grab usul tarif ojol Rp 2.000 per-Km, Menhub usul tarif ojol Rp 2.400 per-Km karena nanti akan diatur melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan.

Pihak Kementerian Perhubungan atau Kemenhub terbitkan peraturan ojol itulah yang juga membuat pihak Grab usul tarif ojol Rp 2.000 per-Km.

VIDEO VIRAL, Mobil Dinas TNI Pajero Plat 3005-00 Angkut Sembako Dekat Spanduk Prabowo-Sandi

Mobil Dinas TNI Plat 3005-00 Tepergok Angkut Bingkisan Dekat Spanduk Prabowo-Sandi, Netralitas TNI?

Mobil Plat TNI Angkut Logistik Kampanye Paslon 02, Penjelasan Mabes TNI: Nomor Asli, tapi Mobil Beda

WartaKotaLive melansir TribunMedan Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Peraturan itu tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).

Namun, dalam peraturan tersebut Kemenhub belum mematok besaran tarif yang akan dikenakan ke pengguna.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi besaran tarif itu nantinya akan diatur melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan.

“Saya akan membuat surat keputusan Menteri yang nanti akan tanda tangan menyangkut biaya, istilahnya biaya jasa ojol per kilometer berapa, batas minimial pelayanan berapa kilo, berapa tarifnya, kemudian pembagian zona bagaimana," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Budi menambahkan, pihaknya akan melalukan pembahasan lebih lanjut mengenai besaran tarif ini.

Nantinya pembahasan akan melibatkan aplikator, pengemudi, praktisi dan perwakilan dari konsumen.

“Nanti sore akan kita bahas, mudah-mudahan paling cepat Kamis atau paling lambat Jumat bisa kita selesaikan," kata Budi.

Setelah melakukan pembahasan dengan pihak terkait, Budi akan melaporkannya ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Asosiasi Driver GARDA: Rp 3.000/KM Harga Mati

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi di acara diskusi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi di acara diskusi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (24/11). (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek.

Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata dia seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Budi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu.

Ratusan driver ojek online Go-Jek melakukan demonstrasi di perempatan Pasaraya, Jalan Melawai, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan pada Kamis (9/11).
Ratusan driver ojek online Go-Jek melakukan demonstrasi di perempatan Pasaraya, Jalan Melawai, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan pada Kamis (9/11). (Warta Kota/Banu Adikara)

Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu di antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan nanti masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Kendati demikian, hingga saat ini finalisasi soal tarif terus dilakukan.

"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.

Siaran Langsung dan Link Live Streaming RCTI Timnas Indonesia U-23 vs Thaiiland U-23: MOHON DOANYA

Fakta Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung, Tjiong Boen Siong, Pelaku Istri dan Oknum Polisi

Romahurmuziy Keluhkan Ventilasi Udara di Rutan KPK Sangat Kurang, Padahal Anggarannya Besar

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah lakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.

Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudi Rp 3.000 per-Km dikhawatirkan akan beratkan pengguna.

"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara), yaitu Rp 2.400 per km, sebagai angka usulan," katanya.

Sebelumnya pengemudi ojek berbasis aplikasi dalam jaringan (Ojol) menuntut agar tarif yang ditetapkan pemerintah untuk ojek online tidak kurang dari Rp 3.000 per kilometer (km).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Hal itu telah disampaikan perwakilan Ojok kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.

Sejauh ini, Kemenhub belum menetapkan berapa tarif ojol yang ditetapkan pemerintah karena masih ada tarik ulur dari sejumlah pemangku kepentingan.

Saat ini Kemenhub masih melakukan pembahasan tarif dengan angka di bawah permintaan pengemudi Ojol.

Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya menegaskan tarif Ojol sebesar Rp 3.000 per km merupakan harga mati.

"Kita sudah mentok Rp 3.000 kotor, atau Rp 2.400 bersih," ujar Wicaksono , Senin (18/3/2019).

Pengertian kotor dalam tarif tersebut adalah belum termasuk potongan perusahaan aplikasi.

Selama ini, perusahaan aplikasi akan memotong tarif Ojol hingga 20 persen.

Sementara itu Wicaksono menjelaskan, Kemhub menawarkan tarif jauh di bawah permintaan pengemudi.

Ribuan  pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).
Ribuan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Tarif yang ditawarkan Kemhub berkisar Rp 2.000 per km bersih hingga Rp 2.800 per km kotor. 

"Tarif kita sudah tidak berubah hasil kesepakatan semua Ojol," sebut Igun.

Wicaksono bilang pada Selasa (19/3/2019) ini pengemudi Ojol akan kembali melakukan pembahasan tarif bersama Kemenhub

Pihak Grab Usul Tarif Ojol Rp 2.000 per-Km

GRAB
GRAB (grab.com)

Pemilik aplikasi ride-hailing, Grab mengusulkan tarif ojek online di Indonesia maksimal seharga Rp 2.000 per kilometer.

Angka tersebut berdasarkan studi tim independen Grab.

Menurut studi tersebut, sekitar 71 persen konsumen hanya menoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000.

"Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).

Melihat kondisi tersebut, startup Decacorn itu meminta Kementerian Perhubungan sebagai regulator mengatur tarif secara bijaksana.

Sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi.

"Sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen," ujarnya.

Menurut Tri, Grab sendiri berkomitmen untuk memberi dampak positif untuk pelaku industri transportasi.

Grab, lanjut dia, berharap aturan ojol yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring.

Terutama, para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif.

"Bila kenaikannya terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas, seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Grab Minta Tarif Ojek Online Maksimal Rp 2.000 Per Kilometer"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved