Menhub Usul Tarif Ojol Rp 2.400 per-Km, Tapi Grab Usul Tarif Ojol Rp 2.000 per-Km, Ini Alasannya
Pihak Grab usul tarif ojol Rp 2.000 per Km, namun Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan atau Menhub usul tarif ojol Rp 2.400 per-Km.
Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata dia seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Budi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu.

Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu di antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.
Ia mengatakan nanti masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini finalisasi soal tarif terus dilakukan.
"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.
• Siaran Langsung dan Link Live Streaming RCTI Timnas Indonesia U-23 vs Thaiiland U-23: MOHON DOANYA
• Fakta Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung, Tjiong Boen Siong, Pelaku Istri dan Oknum Polisi
• Romahurmuziy Keluhkan Ventilasi Udara di Rutan KPK Sangat Kurang, Padahal Anggarannya Besar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah lakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.
Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudi Rp 3.000 per-Km dikhawatirkan akan beratkan pengguna.
"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara), yaitu Rp 2.400 per km, sebagai angka usulan," katanya.
Sebelumnya pengemudi ojek berbasis aplikasi dalam jaringan (Ojol) menuntut agar tarif yang ditetapkan pemerintah untuk ojek online tidak kurang dari Rp 3.000 per kilometer (km).

Hal itu telah disampaikan perwakilan Ojok kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.
Sejauh ini, Kemenhub belum menetapkan berapa tarif ojol yang ditetapkan pemerintah karena masih ada tarik ulur dari sejumlah pemangku kepentingan.
Saat ini Kemenhub masih melakukan pembahasan tarif dengan angka di bawah permintaan pengemudi Ojol.
Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya menegaskan tarif Ojol sebesar Rp 3.000 per km merupakan harga mati.