Menhub Usul Tarif Ojol Rp 2.400 per-Km, Tapi Grab Usul Tarif Ojol Rp 2.000 per-Km, Ini Alasannya

Pihak Grab usul tarif ojol Rp 2.000 per Km, namun Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan atau Menhub usul tarif ojol Rp 2.400 per-Km.

Editor: PanjiBaskhara
grab.com
GRAB 

"Kita sudah mentok Rp 3.000 kotor, atau Rp 2.400 bersih," ujar Wicaksono , Senin (18/3/2019).

Pengertian kotor dalam tarif tersebut adalah belum termasuk potongan perusahaan aplikasi.

Selama ini, perusahaan aplikasi akan memotong tarif Ojol hingga 20 persen.

Sementara itu Wicaksono menjelaskan, Kemhub menawarkan tarif jauh di bawah permintaan pengemudi.

Ribuan  pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).
Ribuan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Tarif yang ditawarkan Kemhub berkisar Rp 2.000 per km bersih hingga Rp 2.800 per km kotor. 

"Tarif kita sudah tidak berubah hasil kesepakatan semua Ojol," sebut Igun.

Wicaksono bilang pada Selasa (19/3/2019) ini pengemudi Ojol akan kembali melakukan pembahasan tarif bersama Kemenhub

Pihak Grab Usul Tarif Ojol Rp 2.000 per-Km

GRAB
GRAB (grab.com)

Pemilik aplikasi ride-hailing, Grab mengusulkan tarif ojek online di Indonesia maksimal seharga Rp 2.000 per kilometer.

Angka tersebut berdasarkan studi tim independen Grab.

Menurut studi tersebut, sekitar 71 persen konsumen hanya menoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000.

"Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).

Melihat kondisi tersebut, startup Decacorn itu meminta Kementerian Perhubungan sebagai regulator mengatur tarif secara bijaksana.

Sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi.

"Sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved