Agar Terhindar dari Perampokan Berkedok Taksi Online, Polisi Minta Warga Lebih Teliti Saat Memesan
Polisi meminta masyarakat lebih teliti memesan taksi online agar tidak jadi korban seperti karyawati bank yang disayat wajahnya oleh perampok.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Dari laporan itu kata Argo, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengetahui hal itu melalui HT dan langsung melakukan penyelidikan.
"Sehingga kurang dari 10 jam, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku di rest Area KM 39, Tol Bekasi, Minggu pagi," kata Argo.
Sebelum dibekuk kata Argo, pelaku yakni NZ, diketahui sempat beristirahat di dalam mobil di rest area itu.
Dari keterangan NZ, kata Argo, ia mengaku baru kali ini beraksi.
"Namun masih kami dalami lagi," kata dia.
Pelaku katanya mengaku menggunakan mobil rental untuk beraksi.
"Sementara untuk mendapatkan penumpang dari aplikasi online Grab, pelaku menggunakan akun milik krekannya," kata Argo.
Karena perbuatannya tambah Argo pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/konpers-pengungkapan-curas.jpg)