Penembakan di Selandia Baru

Brenton Tarrant Pecat Pengacara dan akan Bela Diri Sendiri di Pengadilan, Ini yang Ditakutkan Publik

Alih-alih menunjuk penggantinya setelah memecat kuasa hukumnya itu, Brenton Tarrant malah berniat mewakili dirinya sendiri di pengadilan.

Penulis: Yaspen Martinus | Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Brenton Tarrant (28), pria asal Australia yang disebut sebagai pelaku penembakan brutal di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019). 

BRENTON Tarrant, terdakwa pembunuh 50 orang di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, tak akan didampingi pengacara pada persidangan selanjutnya.

Hal itu terjadi karena warga Australia berumur 28 tahun tersebut telah memecat pengacara yang sempat mendampinginya pada sidang perdana, Sabtu (16/3/2019) lalu.

Alih-alih menunjuk penggantinya setelah memecat kuasa hukumnya itu, Brenton Tarrant malah berniat mewakili dirinya sendiri di pengadilan.

Lima Fakta ART Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Potong Ari-ari Pakai Gunting Kuku Lalu Dibekap Kain

Diberitakan The New Zealand Herald, Richard Peters, pengacara yang dipecat Brenton Tarrant, mengonfirmasi bahwa ia telah dipecat pria yang fanatik terhadap ideologi supremasi kulit putih terrsebut.

Richard Peters menilai, Brenton Tarrant tampak tenang dan tidak mengalami ketidakstabilan mental, selain punya pandangan ekstrem yang ia pegang kuat.

Richard Peters menambahkan, Brenton Tarrant tak menjelaskan alasan mengapa ia ingin mewakili dirinya sendiri di pengadilan.

Siapa yang Cocok Jadi Ketua Umum PSSI? Erick Thohir dan Ahok Menolak, Cak Imin Bersedia

Yang ditakutkan, apabila Brenton Tarrant membela dirinya sendiri di pengadilan, maka ia bisa memanfaatkan pengadilan sebagai media untuk menyebarkan pandangan ekstremnya.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, aparat hukum Selandia Baru bergerak cepat memproses Brenton Tarrant (28), teroris yang membunuh 49 orang di dua masjid di Christchurch, Jumat (15/3/2019).

Hanya sehari setelah aksi biadabnya itu mengejutkan dunia, Brenton Tarrant langsung diseret ke pengadilan setempat, Sabtu (16/3/2019).

Fadli Zon Ungkap Kondisi Penjara Tempat Ahmad Dhani Mendekam, Tidur Saja Harus Gantian

Brenton Tarrant tak menunjukkan penyesalan atas perbuatan kejinya. Brenton Tarrant sempat menyeringai kepada awak media.

Brenton Tarrant muncul di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru. Dia didakwa melakukan pembunuhan terhadap komunitas Muslim.

Dia dikirim ke Pengadilan Tinggi Kota Pulau Selatan untuk disidang pada 5 April mendatang.

Fadli Zon Bilang Kasus Ahmad Dhani Operasi Politik untuk Rugikan Gerindra dan Prabowo-Sandi

Brenton Tarrant muncul dengan tangan diborgol, tanpa sepatu, dan mengenakan kain putih. Dia tidak mengatakan sepatah kata pun.

Pengacaranya yang ditunjuk pengadilan tidak mengajukan permohonan untuk jaminan terhadap kliennya itu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved