Berita Video
VIDEO: Polda Metro Bekuk Sindikat Penadah Mobil Kredit, Sebanyak 53 Mobil Disita
kami selidiki dan berhasil mengamankan 53 unit mobil pribadi hasil penggelapan dan penadahan para pelaku yang semuanya dalam status kredit
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
"Kebetulan di perusahaan tempat bekerja saudara Dadang Iskandar yang berkantor di Menara Jamsostek sedang membutuhkan sopir pribadi untuk bosnya yang merupakan warga negara asing atau WNA asal Korea," kata Argo.
Karenanya Dadang memperkenalkan AH ke bosnya Mr Kim. Saat itu AH juga menunjukkan SIM A dan KTP nya. "Akhirnya AH diterima bekerja menjadi sopir pribadi WNA Korea tersebut," kata Argo.
AH pun diminta langsung mulai bekerja esok harinya, Rabu (19/12/2019).
• VIDEO: Yuki Kato Juga Suntik Vaksin HPV Cegah Kanker Serviks, Tapi Lebih Grogi Dibanding Cinta Laura
• VIDEO: Ibu Gubernur DKI Jakarta Ferry Farhati datangi Bina Kelompok Lansia Percontohan di Pancoran
• VIDEO: Nikita Mirzani Minta Nafkah dalam Jumlah Besar dari Anak Konglomerat
"Pada hari pertama bekerja itu, AH langsung membawa kabur Mr Kim setelah mengantarnya ke kantornya di Menara Jamsostek. Sebab saat Mr Kim akan pulang bekerja, ia tidak bisa menghubungi AH dan mobil Innova Venturernya sudah tidak ada lagi," kata Argo.
Karena kejadian itu, Dadang Iskandar selaku perwakilan perusahaan melaporkannya ke Polsek Mampang pada 27 Desember 2018, dan langsung melimpahkannya ke Polda Metro Jaya.
"Penyidik dari Subdit Ranmor kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV dari parkiran di Gedung Menara Jamsostek Tower Utara di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Barat, Mampang
Prapatan, Jakarta Selatan," kata Argo.
Dari rekaman CCTV itu katanya pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Pelaku diketahui kabur ke Tegal Jawa Tengah sembari membawa mobil pribadi yang digelapkannya," kata Argo.
Akhirnya kata Argo, penyidik berhasil membekuk AH di Tegal Jawa Tengah pada 14 Februari 2019.
"Dari keterangan tersangka AH ini diketahui bahwa mobil sudah dijual ke penadah yakni AB seharga Rp 65 Juta. AB juga berada di Tegal, Jawa Tengah. Petugas kemudian membekuk AB sang penadah di sana" kata Argo.
Dari keterangan AB kata Argo diketahui mobil Innova Venturer itu sudah dijual lagi ke penadah lainnya yakni ES di Pemalang Jawa Tengah dengan harga Rp 105 Juta.
"Tim mengejar ES dan membekuknya di Pemalang, Jawa Tengah," katanya.
Dari ES tambah Argo diketahui mobil sudah dijual ke AY di Surabaya, Jawa Timur seharga Rp.115 Juta.
"AY pun kita amankan saat kabur ke Mojokerto. Dari AY diketahui bahwa mobil sudah dijual pula ke HJ seharga Rp.125 Juta," kata Argo.
HJ katanya kemudian dibekuk di Surabaya.
Sementara HJ kata Argo mengaku bahwa mobil telah dijual lagi kepada Simin yang kini buron dan menjadi DPO seharga Rp 150 Juta.