Kasus Ratna Sarumpaet
Jika Prabowo Presiden, Fahri Hamzah Usulkan Kritikus Pemerintah Seperti Ratna Sarumpaet Dipelihara
WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), terkait proses hukum yang dihadapi Ratna Sarumpaet.
WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), terkait proses hukum yang dihadapi Ratna Sarumpaet.
Fahri Hamzah bahkan menilai kritikus seperti ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu seharusnya justru dipelihara oleh pemerintah.
"Ratna Sarumpaet penyair, penulis, kritikus pemerintah. Ya enggak apa-apa dong, bagus, kritikus pemerintah itu harus dipelihara," ucap Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
• Ajukan Diri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Nalar Kemanusiaan Kita Harus Hidup
"Nanti kalau Pak Prabowo jadi presiden, saya mau usulkan kritikus pemerintah itu dipelihara. Biarin orang itu ngomong, sebab orang ngomong hajar pemerintah itu baik untuk pemerintah," papar Fahri Hamzah.
Sebelumnya, Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi penjamin bagi terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, yang kembali mengajukan permohonan menjadi tahanan kota.
Fahri Hamzah mengaku merasa kasihan kepada perempuan berusia 70 tahun itu.
• Ratna Sarumpaet Ajukan Pemohonan Sebagai Tahanan Kota Lagi, Kali Ini Penjaminnya Fahri Hamzah
"Nalar kemanusiaan kita sebagai bangsa itu harus hidup," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Fahri Hamzah juga mengaku sempat bertemu pengacara Ratna Sarumpaet.
Dari pertemuan itu, Fahri Hamzah mengetahui kondisi Ratna Sarumpaet selama di tahanan.
• Survei Terbaru LSI Denny JA: Jokowi-Maruf Amin 58,7 Persen, Kata Pengamat Pertarungan Sudah Selesai
Menurutnya, tidak ada gunanya menahan perempuan yang berusia lanjut.
"Saya juga menjadi menyesal, kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Bu Ratna itu keterlaluan. Come on! Hentikanlah itu," ujar Fahri Hamzah.
Lebih lanjut, Fahri Hamzah mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat Ratna Sarumpaet, yaitu pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang disebutnya sebagai pasal zaman purba.
• Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Yang Bilang Kafir Saya Tempeleng, Masuk Neraka Urusan Tuhan
Fahri Hamzah menilai, penggunaan pasal ini sengaja dilakukan agar Ratna Sarumpaet ditahan.
"Kalau pakai UU ITE, Bu Ratna enggak bisa ditahan, karena UU ITE itu kan tuntutannya 4 tahun lebih. Jadi karena dia di bawah 5 tahun, orang enggak bisa ditahan. Maka dipakailah pasal ini, pasal zaman purba, 76 tahun yang lalu, masa-masa darurat itu, UU itu dipakai lagi karena deliknya 10 tahun," paparnya.
Kemarin, Fahri Hamzah membenarkan telah menjadi penjamin terdakwa kasus kabar palsu alias hoaks Ratna Sarumpaet, untuk mengajukan permohonan sebagai tahanan kota.
• Partai Demokrat: Indonesia Masih Butuh Pikiran Andi Arief
Fahri Hamzah mengaku bahwa ia sendiri yang mengajukan diri sebagai penjamin kepada Ratna Sarumpaet.
"Saya yang ajukan diri," aku Fahri Hamzah saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/3/2019).
Menurut Fahri Hamzah, tidak ada alasan apa pun sekarang ini untuk menahan Ratna Sarumpaet.
• Moeldoko Jelaskan Kartu Pra Kerja Jokowi, Fadli Zon Nilai Program Berbau Politis yang Agak Norak
Dengan menahan Ratna Sarumpaet yang kini berusia 70 tahun, menurutnya hanya akan menunjukkan bahwa rezim pemerintahan Jokowi bengis dan melanggar HAM.
"Jadi sebaiknya melapaskan Ratna Sarumpaet demi kemanusian," sarannya.
Bahkan, menurut Fahri Hamzah, kasus Ratna Sarumpaet seharusnya dihentikan.
• Ali Mochtar Ngabalin Mengaku Sembahyang Dua Rakaat Doakan Andi Arief
Namun, lantaran kasusnya sudah disidangkan, ia hanya bisa berharap hakim memiliki hati nurani untuk menjatuhkan vonis bebas kepaa Ratna Sarumpaet.
"Tapi karena kasusnya sudah masuk pengadilan ya sudah lah, kita percaya hakim diketuk nuraninya untuk membebaskan beliau," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, mengklaim Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi penjaminnya, dalam pengajuan permohonan sebagai tahanan kota.
• Anies Baswedan Sebut DPRD Dapat Untung dari Saham Bir, Anggota Dewan Tantang Laporkan ke KPK
"Ajukan karena ada juga penjamin baru ya. Fahri Hamzah," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Ratna Sarumpaet mengungkapkan, hingga kini tim kuasa hukumnya masih mengkaji kembali pengajuan permohonan ini.
"Masih diajukan lagi nanti. Waktu itu kan ditolak. Nanti kita ajukan lagi," kata Ratna Sarumpaet.
• Jadi Tersangka, Petugas Kebersihan Makam Siap Bersumpah di Atas Kitab Suci Tak Cabuli Anak Kandung
Ratna Sarumpaet sudah beberapa kali mengajukan permohonan sebagai tahanan kota. Pertama saat kasusnya masih di kepolisian, di kejaksaan, hingga saat eksepsi dalam persidangan.
Namun, semua pengajuan permohonan ditolak. Ratna Sarumpaet mengaku mengajukan hal ini karena kondisi kesehatannya yang buruk.
Sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet, dalam sidang lanjutan beragenda eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
• Dari Tiga Emak-emak, Satu Tersangka Ini Punya Peran Paling Dominan, Kreator Sekaligus Buzzer
"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata ketua majelis hakim Joni.
Sebab, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tersebut.
"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent (mendesak) untuk penangguhan penahanan, dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," jelas Joni.
• Fahri Hamzah Ungkap Ada 15 Juta Pemilih Invalid dan Sudah Diakui KPU, Benarkah?
Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet, bersyukur atas kondisi ibunya yang sehat, sebagaimana dinyatakan majelis hakim yang menolak penangguhan penahanan.
Namun, menurutnya pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan karena mengkhawatirkan kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet yang sudah masuk usia uzur.
Hal itu ia sampaikan seusai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
• Video Guru Tonton Film Porno di Kelas Beredar Viral, KPAI Minta Sang Oknum Segera Diperiksa
"Ya alhamdulillah, ibu saya memang sehat. Ibu saya bukan sakit yang kesakitan, tapi ibu saya memang sudah berusia," ujarnya.
"Namanya sudah berusia pasti ada saja gangguan-gangguannya. Makanya kita akan menggunakan hak kita untuk meminta. Kalau hakim punya keputusan yang lain ya sudah, yang penting kita sudah meminta. Yang pasti ya kami namanya keluarga, ada hak ya masa tidak digunakan," sambung Atiqah Hasiholan.
Ia pun menegaskan akan mengajukan penangguhan penahanan lagi jika memang masih diberi hak untuk mengajukannya.
• Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Sedikit-sedikit Kok Menyalahkan Jokowi, Enak Saja
"Kalau ada haknya ya ngajuin lagi, terus saja kalau ada haknya," cetus Atiqah Hasiholan sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet mengaku sempat sakit parah sehingga mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.
“Saya merasa perlu jadi tahanan kota. Saya sudah berumur. Dua bulan pertama ditahan saya sempat sakit parah," ungkapnya.
• Andi Arief: Mohon Maaf Saya Telah Membuat Marah dan Kecewa, Doakan Saya
"Masa menunggu saya dalam keadaan parah dulu baru dikabulkan? Apa boleh buat? Semoga Tuhan kasih kesehatan,” imbuhnya seusai mengikuti sidang.
Ratna Sarumpaet kemudian mengaku bahwa saat ini kondisinya sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.
“Kalau sekarang ya sudah tidak apa-apa, tapi masa sudah lama ditahan tidak percaya juga. Ditahan kan supaya tak bawa kabur barang bukti, KTP dan lainnya saja sudah ditahan polisi, saya mau kabur ke mana?” ucapnya kesal.
• Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Meski Ratna Sarumpaet Mengaku Sempat Sakit Parah dan Sudah Uzur
Ratna Sarumpaet berharap pengajuannya itu dikabulkan minggu depan.
“Mengenai penangguhan penahanan saya tetap minta dipertimbangkan, semoga minggu depan dikabulkan,” harapnya, sambil menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Chaerul Umam/Taufik Ismail)