Ahmad Dhani Tolak Jadwal Sidang Vlog Idiot Pagi Hari, Ternyata Ini Alasannya
Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani memohon kepada Majelis Hakim PN Surabaya agar jadwal sidang diubah dari pagi menjadi siang hari.
Berdasarkan pantauan SURYA.co,id, pengunjung Rutan Medaeng di Sidoarjo berduyun-duyun mendekati pintu gerbang rutan.
Massa ingin tahu lebih dekat dengan Ahmad Dhani serta ingin mengajak bersalaman.
• Kemenhub Mulai Buka Pendaftaran 18.096 Angkutan Motor Gratis untuk Mudik Lebaran
Meski dikawal oleh anggota kepolisian bersenjata lengkap sebanyak empat orang dan petugas kejaksaan sebanyak dua orang.
Tak jarang hal itu tak menyurutkan animo pengunjung rutan untuk mendekati pentolan band Dewa 19 ini.
Teriakan Mas Dhani dan cepat pulang bersahut-sahutan memenuhi bagian depan Rutan Medaeng.
• 4 Titik Bom Bakal Meledak di Kota Sibolga dengan Radius Ledakan 7 Kilometer, Warga Langsung Menjauh
Bahkan ada seorang ibu pengunjung yang nekat mencolek pipi pendiri Dewa 19 tersebut.
Hal itu ditanggapi dengan santai oleh Ahmad Dhani.
Ia pun mengajak guyon para pengunjung Rutan Medaeng untuk ikut masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Jatim.
• Pelaku Teroris Menyandera Anak dan Istri saat Polisi Dobrak Pintu, Pelaku Melempar Bom Rakitan
"Gak onok sing melu a (tidak ada yang ikut kah)," tanya Ahmad Dhani kepada para pengunjung sebelum masuk mobil Kejati Jatim.

Sidang lanjutan
Selasa (12/3/2019) siang, Ahmad Dhani mengikuti sidang di PN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi ahli didatangkan guna memberikan penjelasan terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui ' vlog idiot' dari terdakwa Ahmad Dhani.
Saksi akhli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum, yakni Andy Yulianto ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Dalam keterangannya saksi Andy mengatakan, kata idiot merupakan bahasa penyerapan dari bahasa asing.
“Kata mempunyai arti tertentu dalam bahasa. Bahasa tulis dan lisan, menghina memang merendahkan martabat seseorang menurut KBBI. Kata-kata yang membuat orang tersinggung,” tuturnya di hadapan majelis hakim, Selasa, (12/3/2019).