Ahmad Dhani Tolak Jadwal Sidang Vlog Idiot Pagi Hari, Ternyata Ini Alasannya
Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani memohon kepada Majelis Hakim PN Surabaya agar jadwal sidang diubah dari pagi menjadi siang hari.
SURABAYA, WARTAKOTALIVE.COM - Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani memohon kepada Majelis Hakim PN Surabaya agar jadwal sidang diubah dari pagi menjadi siang hari.
Ahmad Dhani membeberkan alasan permohonannya itu agar dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Permohonan perubahan jadwal sidang kepada Majelis Hakim itu diungkapkan Ahmad Dhani dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (12/3/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Dhani meminta keringanan kepada Majelis Hakim atas waktu persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim menyidang suami Mulan Jameela itu pada pagi hari.
• Ini Daftar Pengorbanan Syahrini Untuk Jadi Istri Reino Barack
• Live Streaming RCTI Juventus vs Atletico Madrid: Ini Line-ups Kedua Tim
• LIVE Streaming RCTI Liga Champions Juventus vs Atletico Madrid Dinihari Ini, Juve Coba Formasi Baru
• Ini Status Hubungan Luna Maya dan Faisal Nasimuddin, dan Profil Lengkap Faisal Nasimuddin
• Ini Dia Ramalan Zodiak Rabu (13/2): Aquarius Produktif, Sagitarius Dapat Nasihat, Scorpio Sibuk
Ke depan, ia memohon kepada Majelis Hakim supaya jadwal sidang diubah siang hari.
Ahmad Dhani menyampaikan permohonannya itu kepada Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono.
Ahmad Dhani lalu membeberkan alasan permohonan jadwal sidang diubah jadi siang.
• Hasil Liga Champions: Menang 7-0, Manchester City Terlalu Perkasa Buat Schalke
Baginya, jika sidang digelar pada pagi hingga siang, maka ia kehilangan jam besuk dari keluarganya.
"Bila sidang digelar sejak pagi, maka di hari Selasa dan Kamis saya tidak dibesuk. Karena saya punya jam besuk hanya Senin dan Rabu, Jumat libur. Kasihani saya Majelis Hakim," ujar Ahamd Dhani memohon.
Setelah mendengar permohonan Ahmad Dhani, R Anton Widyopriyono mengaku bisa memahami.
• Hasil Liga Champions: Cristiano Ronaldo Hatrik, Juventus Melaju ke babak 8 Besar
"Saya bisa memahami, kalau begitu sidang kita mulai pukul 13.00 WIB. Tolong Jaksa diatur teknisnya, tapi jangan molor ya," jawab Anton.
Sekadar diketahui, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait video ' vlog idiot'.
Jadi idola